jpnn.com, JAKARTA - Permintaan para guru honorer agar ada kejelasan tentang siapa saja yang bisa melakukan pendaftaran PPPK 2021 pada seleksi kompetensi pertama akhirnya dijawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, ada penyesuaian aplikasi pendaftaran seleksi guru PPPK 2021 terkait penentuan individu peserta yang bisa mengikuti seleksi kompetensi pertama.
BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Ragu Reset Pendaftaran PPPK 2021, Terungkap Penyebabnya
"Jadi sesuai kesepakatan bersama Badan Kepegawaian Negara, ada penyesuaian untuk pelamar yang berhak ikut tes kompetensi pertama," kata Dirjen GTK Iwan Syahril di Jakarta, Senin (19/7).
Iwan yang juga ketua Panitia Seleksi PPPK guru menjelaskan, tidak semua pelamar bisa mengikuti seleksi kompetensi pertama.
BACA JUGA: Update Informasi CPNS 2021 dan PPPK Kemenag, Jumlah Pelamar, Jadwal Seleksi
Untuk mengetahuinya, para pelamar bisa melihat tombol reset pendaftaran di masing-masing akun pelamar.
Tombol reset pendaftaran ini, kata Dirjen Iwan, ditujukan bagi tiga klasifikasi guru:
BACA JUGA: Kesaksian Pramugari tentang Kelakuan Pria Berjilbab di Dalam Pesawat, Ya Ampun
1. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut. Namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain:
2. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci,
3. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi, dikarenakan prioritas bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.
Iwan menegaskan, perubahan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk guru tahun 2021, dan dengan mempertimbangkan Dapodik Kemendikbudristek terkait penugasan guru pada satuan administrasi pangkal serta jenis jabatannya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad