Inilah 5 Kepala Daerah yang Dilantik Presiden Rabu Besok

Senin, 23 Mei 2016 – 21:58 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, jadwal pelantikan Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur Sumatera Utara definitif, masih sesuai jadwal yang sebelumnya ditetapkan, Rabu (25/5). Pelantikan akan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko widodo. 

"Sampai saat ini belum ada perubahan, masih sesuai rencana sebelumnya," ujar Tjahjo, Senin (23/5).

BACA JUGA: KPK Tidak Satu Suara Soal Pertemuan dengan Ketua MA

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pelantikan nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Gubernur Riau dan Kepulauan Riau definitif, pasangan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) hasil pilkada 2016 dan pelantikan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Iya, bersamaan dengan pelantikan beberapa kepala daerah lainnya. Termasuk Wakil Gubernur DIY," ujarnya. 

BACA JUGA: Alhamdulillah, Kapolri Pertimbangkan Kemungkinan Kenaikan Gaji Bripka Seladi

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), pelantikan lima kepala daerah digelar di Istana, Rabu (25/5). Jadwal pelantikan ditetapkan, setelah Presiden Joko Widodo dan rombongan kembali dari lawatan kenegaraan ke Korea Selatan dan Rusia. 

Tengku Erry bakal dilantik menggantikan Gatot Pudjonugroho yang telah diberhentikan dari jabatan gubernur, setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

BACA JUGA: Koleksi Mobil Mewahnya Disita, Bupati Subang Bakal Dijerat TPPU?

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut divonis setelah terbukti menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, atas kedudukannya sebagai anggota DPR. Atas vonis tersebut, baik Gatot maupun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tidak mengajukan banding. Dengan demikian putusan pengadilan telah berkekuatan tetap dan final.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Ahok Tak Boleh Sesuka Hati Gunakan Diskresi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler