DPR: Ahok Tak Boleh Sesuka Hati Gunakan Diskresi

Senin, 23 Mei 2016 – 21:33 WIB
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman tidak mempersoalkan penggunaan kebijakan diskresi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok, dalam meminta kontribusi tambahan pada pengembang dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Hanya saja, politikus Partai Golkar itu mengingatkan Ahok, jangan sewenang-wenang menggunakan kebijakan diskresi tersebut.

BACA JUGA: Pemeriksaan Sekretaris MA Bakal Dijadwalkan Ulang

“Seperti yang disampaikan Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo), ada diskresi bagi kepala daerah agar lebih inovatif. Tetapi diskresi pun harus ada batasannya, bukan sesuka hati," kata Rambe di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).

Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, lanjutnya, diskresi yang digunakan Ahok, harus  dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan serta mendapat dukungan legislatif.

BACA JUGA: Soal Kisruh Saut dengan HMI, Ini Pendapat Mantan Penasehat KPK

“Diskresi kepala daerah itu pun harus mendapat dukungan legislatif. Kalau tidak, itu namanya labrak melabrak. Bagaimana pun legislatif ini dipilih dan mewakili masyarakat," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Kemenpar Akan Standarisasi Instruktur Selam

BACA ARTIKEL LAINNYA... WOW! KPK Tangkap Hakim Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler