jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan siap menggelar sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu presiden 2014 dengan teradu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah komisioner KPU di daerah pada Jumat (8/8) mendatang.
Sidang digelar atas enam pengaduan yang memenuhi syarat dari tujuh pengaduan yang diterima DKPP pascapemilu presiden 9 Juli lalu.
BACA JUGA: ASDP Klaim Tak ada Copet dan Penumpang Pingsan
"Untuk pengaduan dugaan pelanggaran pembukaan kotak suara memang kita dengar akan diajukan tim advokasi salah satu pasangan calon presiden. Tapi sampai hari ini pengaduannya belum kita terima. Kalau dalam waktu dekat dilaporkan mudah-mudahan perkaranya bisa kita sidangkan dengan enam perkara yang telah dilaporkan sebelumnya," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/8). (gir/jpnn)
Berikut 7 Laporan Pengaduan Yang Masuk ke DKPP pascapilpres:
BACA JUGA: KPK Didesak Turun Tangan Usut Proyek Jalan Pantura
1.Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik mengadukan Ketua Bawaslu, Muhammad. Karena diduga kurang teliti memeriksa daftar riwayat hidup bakal Capres Prabowo Subianto pada huruf D yang mencantumkan sebagai ketua umum HKTI. Padahal Bukti Putusan MA No.310 K/TUN/2012 dan SK Kemenkum HAM No. AHU-14AH04.06 Tahun 2011 serta Akta Pernyataan Keputusan Munas HKTI yang menyebutkan bahwa ketua umum HKTI periode 2010-2015 adalah Oesman Sapta.
2.Gerakan Rakyat Indonesia Baru mengadukan tiga Komisioner KPU Jawa Timur, masing-masing Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro. Ketiganya diduga diskriminasi saat memfasilitasi penggunaan hak pilih. Ada sejumlah calon pemilih yang menggunakan hak pilih pada TPS di Jawa Timur, menggunakan hak pilihnya tidak sesuai KTP tanpa proses formulir A5 (formulir pindah memilih).
BACA JUGA: Jumlah Kecelakaan Masa Lebaran Menurun
3. Tim Advokasi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu. KPU diduga melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden. Diduga izin Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta kepada presiden, menyalahi aturan. Namun KPU tetap meloloskan yang bersangkutan sebagai capres. Bawaslu juga dilaporkan karena tidak menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan.
4. Seorang pengacara Tonin Tachta Singarimbun, mengadukan Ketua Bawaslu RI dan empat anggotanya. Pengaduan terkait sikap Bawaslu yang menyatakan status laporan atas dugaan izin Jokowi, tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
5.Tonin juga melaporkan KPU RI karena meloloskan Jokowi, padahal izin cutinya diduga bermasalah.
6.Timses Prabowo-Hatta wilayah DKI Jakarta mengadukan ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Jakarta Utara, Ketua KPU Jakarta Pusat dan Ketua KPU Jakarta Timur. Diduga melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan pilpres. Antara lain, membengkaknya pemilih dari luar daerah yang tak berhak, namun diperbolehkan memilih.
7. Horas AM Naiborhu mengadukan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak. Karena secara sepihak membatalkan pengaduannya terkait pengaduan atas PT Indikator Politik Indonesia ke Bawaslu (Burhanuddin Muhtadi). Atas pengaduan ini DKPP menyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak akan ikut disidangkan pada Jumat (8/8) mendatang.
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bisa Dianggap Provokator Karena Surat Edaran
Redaktur : Tim Redaksi