jpnn.com - KARAWANG – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sudah selesai pada Rabu (6/3).
Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih lebih dari sejuta suara di Kabupaten Karawang.
BACA JUGA: Saksi PKS Endus Penggelembungan Suara di Dapil VI Jawa Barat
"Alhamdulillah rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Karawang hari ini (Rabu, red) selesai dan 30 Kecamatan dinyatakan sah," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana di Karawang, Rabu.
Sesuai dengan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, berikut jumlah perolehan pasangan capres-cawapres di Karawang:
BACA JUGA: NasDem Bakal Tetap Mengajukan Hak Angket, Meski Tanpa PDIP
1. Prabowo-Gibran 1.017.271 suara
2. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 323.035 suara
BACA JUGA: Real Count KPU: PKS Juara I di Jakarta dan 3 Kota Metropolitan Sekitarnya
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD 112.562 suara.
Raihan suara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden itu berdasarkan dengan rapat pleno yang digelar secara terbuka pada 26 Februari hingga 5 Maret 2024 di Karawang.
Sementara untuk hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang, raihan suaranya dipimpin oleh Partai Gerindra.
Mari Fitriana mengatakan bahwa final rekapitulasi tingkat kabupaten ini ditandai dengan berita acara rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara.
Untuk delapan partai yang dipastikan akan memiliki keterwakilan di DPRD Karawang, yakni sebagai berikut:
1. Partai Gerindra dengan raihan 222.278 suara dengan perolehan delapan kursi.
2. Partai NasDem yang akan meraih tujuh kursi setelah memperoleh 183.303 suara.
3. Partai Demokrat 168.935 suara dengan perolehan delapan kursi.
4. Partai Golkar 168.051 suara dengan perolehan enam kursi.
5. PKS 151.723 suara dengan perolehan tujuh kursi.
6. PDIP 148.155 suara dengan perolehan enam kursi.
7. PKB 141.176 suara dengan perolehan enam kursi.
8. PAN yang meraih 62.724 suara dengan perolehan dua kursi.
Mari menjelaskan bahwa untuk penetapan daftar calon terpilih anggota DPRD Karawang akan dilaksanakan setelah KPU RI mengumumkan perolehan suara sah secara nasional pada 20 Maret 2024. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu