jpnn.com -
JPNN.com – Citilink Indonesia memutuskan melakukan PHK kepada pilot penerbangan QG 800, yang menyebabkan terlambatnya penerbangan Surabaya–Jakarta pada 28 Desember 2016.
Dirut Citilink Indonesia Albert Burhan menjelaskan, keputusan itu sudah dibicarakan bersama dengan manajemen.
BACA JUGA: Pilot Diduga Mabuk, Dirut Citilink Mundur
“Berdasarkan penelusuran dan juga laporan yang diterima, manajemen Citilink Indonesia sampai pada satu sikap terkait dengan peristiwa tersebut. Citilink mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pilot yang bersangkutan,” kata Albert.
Albert menegaskan pilot yang diberhentikan karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan kesalahan berat dan menunjukkan sikap serta tindak yang tidak profesional dalam menjalan tugas.
BACA JUGA: DPR: Citilink Juga Harus Diberi Sanksi Tegas!
Pilot yang bersangkutan juga mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan, yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya.
“Ada tiga hal fundamental yang dilanggar yaitu mulai dari undang-undang ketenagakerjaan, peraturan perusahaan hingga kebijakan SDM yang ada di Citilink. Mulai dari sikap yang ceroboh hingga tidak mengindahkan prosedur kerja yang berdampak pada timbulnya potensi membahayakan keamanan dan keseamatan penerbangan,” jelasnya.
BACA JUGA: Kemenhub Larang Pilot Citilink Teler Terbangkan Pesawat
Citilink, kata Albert, merupakan maskapai yang selalu memprioritaskan kenyamanan serta keselamatan penumpang. Karena itu, Citilink tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi karyawan yang bertindak tidak profesional.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilot Citilink Sudah Diperiksa 2 Kali, Hasilnya?
Redaktur & Reporter : Yessy