jpnn.com, PELALAWAN - Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan melarang perayaan Natal umat Kristiani di wilayahnya gegara pendirian rumah doa atau gereja.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto mengatakan pihaknya telah mengundang pihak gereja dan pemerintah Desa Merbau untuk melakukan mediasi di Polres Pelalawan.
BACA JUGA: Heboh Kades Merbau di Pelalawan Larang Perayaan Natal, Kapolres Bergerak
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk saling menahan ketegangan, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru di gereja di Merbau tetap bisa dilaksanakan.
BACA JUGA: Ramalan Reza Indragiri soal Gibran Berubah setelah Debat: Membosankan
"Alhamdulilah, perayaan Natal dan Tahun Baru tetap bisa dilaksanakan dengan aman dan kondusif,” kata Suwinto kepada JPNN.com Senin (25/12).
Suwinto menjelaskan bahwa awal mula kades Merbau larang perayaan Natal itu karena pembangunan gereja di desa tersebut.
BACA JUGA: Irjen Iqbal dan Gubri Sudah Mengecek Gereja dan Pengamanan Natal di Pekanbaru
“Awalnya ada salah pengertian, atau kurang paham tentang pendiriqn tempat ibadah atau gereja di wilayah Merbau. Padahal, tempat itu hanya rumah untuk berdoa saja, tetapi setelah di mediasi baru paham,” tuturnya.
Menurut AKBP Suwinto, antara pihak pemerintah Desa Merbau dan pengurus gereja kurang komunikasi.
"Kemaren mereka hanya kurang komunikasi selama ini. Alhamdulilah setelah mediasi kemarin baru mencair dan selanjutnya akan di komunikasikqn secara intens,” ungkapnya.
Larangan perayaan Natal itu dituangkan dala Surat Edaran (SE) dari Kepala Desa Merbau dengan Nomor Register : 141/PEM-MB/XII/2023/002.
Berikut isi SE Kades Merbau;
Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2024, di Desa Merbau, Pemerintah Desa Merbau menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Melarang perayaan Natal dan tahun baru di wilayah Desa Merbau, yang mengumpulkan orang ramai atau mendatangkan orang dari luar Desa Merbau, jika tidak memiliki izin resmi.
2.Bagi masyarakat yang ingin membuat perayaan Natal dan tahun baru harus melaporkan ke Pemerintah Desa Merbau, memiliki izin resmi dan persetujuan dari masyarakat di lingkungan di mana acara tersebut dibuat.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaiknya.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Merbau Kasmiran pada 22 Desember 2023, dan distempel resmi. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito