Inilah Alasan Kemenkominfo Tutup Semua Aplikasi Telegram

Minggu, 16 Juli 2017 – 09:15 WIB
Rudiantara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Rudiantara mengklaim pihaknya mengantongi ratusan halaman bukti berisi penyebaran terorisme dan radikalisme dari aplikasi Telegram.
Bukti-bukti itulah yang dijadikan dasar untuk menutup aplikasi tersebut melalui format website.

”Saya punya buktinya. Saya review hampir 700 halaman itu bagaimana caranya membuat bom, ajakan radikalisme yang kaitannya dengan terorisme,” ujar Rudiantara di dalam pesawat rombongan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berkunjung ke Padang, Sumatera Barat, kemarin (15/7).

BACA JUGA: XL Sudah Blokir Telegram

Setelah memperoleh data yang begitu banyak itu, dia bertemu dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dari hasil pertemuan tersebut, diputuskan aplikasi Telegram ditutup segera. ”Di Telegram itu kontennya banyak banget yang kaitannya dengan terorisme,” ungkap dia.

BACA JUGA: Ini Jurus dari Pak Rudiantara untuk Cegah Ransomware Petya

Kemenkominfo pun sudah memberikan peringatan, tapi mengalami kendala. Sebab, tidak ada semacam perwakilan Telegram di Indonesia. Selain itu, tidak ada kontak yang bisa dimintai pertanggungjawaban bila ditemukan masalah.

”Kalau Facebook, Twitter, menyediakan nomor telepon, orang di organisasi, untuk berkomunikasi. Kalau di Telegram itu gak ada,” tegas dia.

BACA JUGA: Menkominfo Diimbau Segera Akomodir Hasil Uji Publik

Sebelumnya, Jumat malam (14/7), Kemenkominfo secara resmi mengumumkan penutupan sebelas DNS (domain name system) milik Telegram sekaligus. Dampak pemblokiran itu adalah tidak bisa diaksesnya aplikasi Telegram melalui format website.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan, Kemenkominfo saat ini sedang menyiapkan proses penutupan secara menyeluruh.

Dengan begitu, nanti aplikasi Telegram yang melalui website maupun aplikasi mobile tidak bisa diakses semuanya.

Semuel mengatakan, aplikasi Telegram bakal ditutup menyeluruh jika tidak menyiapkan SOP penanganan konten-konten yang melanggar hukum. ’’Tindakan ini kita ambil untuk menjaga keutuhan bangsa,’’ jelasnya.

Selain itu, Kemenkominfo memperingatkan YouTube, Facebook, dan Twitter terkait konten berbau radikalisme dan terorisme.

Peringatan tersebut dilontarkan setelah permintaan untuk memperbaiki layanan keamanan tidak digubris media sosial itu.

Pesan tegas tersebut disampaikan Rudiantara setelah mengikuti deklarasi antiradikalisme di kampus Unpad, Bandung, kemarin.

’’Dari seluruh permohonan penanganan akun yang kami minta ditutup, hanya 50 persen yang sudah di-take down. Ini mengecewakan,’’ katanya.

Dia menegaskan, jangan semata-mata selama ini bisa mengeruk keuntungan finansial lantas tidak terima jika pemerintah menutup akses YouTube, Facebook, maupun Twitter. ’’Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan nasional,’’ tandasnya. (jun/wan/c10/oki)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler