jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan SK Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan kepengurusan Partai Golkar dan PPP. Namun, sampai sekarang kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu belum juga mengeluarkan SK pengesahan baru untuk kedua partai tersebut.
Pihak Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM mengaku belum bisa menerbitkan SK baru untuk Golkar dan PPP. Alasannya, sampai sekarang salinan putusan MA terkait kedua partai itu belum diterima.
BACA JUGA: Gatot Minta Bantuan Rio Lobi Jaksa Agung, Prasetyo: Tanya Gatot Sana
"Kami belum menerima salinan putusan hakim. Jadi apa dasar kami membuat SK?," ujar Plh Dirjen AHU, Aidir Amin Daud saat dihubungi, Kamis (22/10).
Seperti diketahui, MA telah memutus bahwa SK kepengurusan Golkar versi Agung Laksono tidak sah. Dengan begitu rival mereka, kubu Aburizal Bakrie kini berpeluang untuk mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM.
BACA JUGA: Saat Bertemu Jokowi, Ratu Denmark Bilang Ingin Tahu Lebih Banyak soal Batik
Situasi yang sama juga terjadi di PPP. Kubu Djan Faridz kini berpeluang menjadi pengurus yang sah setelah SK kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan MA.
Namun menurut Aidir, sampai sekarang baik kubu Djan Faridz maupun Aburizal Bakrie belum mengirim permohonan pengesahan susunan kepengurusan ke Kemenkum HAM. Dia mengatakan, tanpa permohonan tersebut pihaknya tidak bisa mengeluarkan SK baru.
BACA JUGA: JANGAN BOHONG: Pak Jokowi, Mana Bukti Pengalihan Subsidi BBM?
"Kami kan tetap butuh bukti autentik dari mereka sebelum terbitkan SK," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajah Presiden Tercoreng jika Jaksa Agung jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi