Inilah Alasan Polisi Belum Bisa Terbitkan Red Notice untuk Rizieq Shihab

Jumat, 12 Mei 2017 – 17:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri belum mau menerbitkan red notice terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Dia sudah dua kali mangkir dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan konten pornografi.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan red notice harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti, kata dia, harus menyandang status tersangka dan keberadaannya berada di luar negeri.

BACA JUGA: Mangkir Lagi, Rizieq Shihab Bakal Dijemput Paksa

"Red notice atas permintaan penyidik. Tapi itu dikaji dulu," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Setyo melanjutkan, pihaknya hanya bisa menunggu Rizieq kembali ke Indonesia. Nantinya, jika tiba, polisi bisa menjemput paksa Rizieq atas dasar dua kali mangkir dari undangan pemanggilan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Belum Mau Pulang dari Arab Saudi

Namun ketika saksi berada di luar negeri, sambung Setyo, penjemputan paksa tidak bisa dilakukan begitu saja melalui penertiban red notice. Sebab, red notice ini hanya bisa dikeluarkan jika seseorang berstatus tersangka.

"Tapi kan bisa diminta bantuan negara lain untuk memberi tahu bahwa dia (Rizieq) ada urusan (hukum) di kami. Seperti police to police," tandas Setyo. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Ini Harapan Polisi ke Habib Rizieq terkait Kasus Chat Mesum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Belum Temukan Indikasi FPI Menyimpang Seperti HTI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler