jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya ternyata sudah melayangkan panggilan kedua terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus percakapan bernada pornografi yang diduga bersama Firza Husein.
Selanjutnya, polisi akan menjemput paksa Rizieq jika diketahui keberadaannya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Belum Mau Pulang dari Arab Saudi
"Kemarin 8 Mei sudah kami layangkan panggilan kedua untuk diperiksa 10 Mei. Jadi yang bersangkutan tidak hadir. Kami tunggu nanti kalau ada segera kami bawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/5).
Argo membenarkan bahwa saat ini Imam Besar Front Pembela Islam tidak berada di Indonesia. Rizieq saat ini menjalani ibadah umrah di Mekah.
BACA JUGA: Ini Harapan Polisi ke Habib Rizieq terkait Kasus Chat Mesum
"Makanya nanti kalau sampai ke Indonesia akan segera kami bawa," kata dia.
Saat ditanya apakah Rizieq akan dijemput langsung di bandara, Argo menolak menjelaskannya.
BACA JUGA: Polri Belum Temukan Indikasi FPI Menyimpang Seperti HTI
Namun, dia memastikan ketika informasi intelijen sudah menyebutkan Rizieq berada di Indonesia, maka polisi akan mengamankannya.
"Itu teknik penyidik. Penyidik yang lebih tahu," terang dia.
Mengenai penjemputan paksa, Argo mengaku tidak akan melanggar HAM. Sebab, pihaknya sudah melayangkan dua kali panggilan yang tidak digubris oleh Rizieq. Dia pun menegaskan surat pemanggilan turut ditembuskan kepada kuasa hukum Rizieq.
"Yang terpenting sudah mengirimkan surat ke sana. Dia kan di luar negeri, berarti nanti kami tinggal melakukan penjemputan secara paksa kepada yang bersangkutan," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, percakapan dan gambar pornografi diduga antara Rizieq dan Firza di situs www.baladarcintaizieq.com.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa lima saksi yang belum satu pun hadir. Mereka adalah Rizieq, istri Rizieq Syarifah Fadlun, Firza, Ketua FPI DPD DKI Jakarta Muchsin Alatas, dan Emma.
Di sisi lain, polisi juga mengklaim sudah menyita ponsel Rizieq dari tangan Muchsin Alatas. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah HTI, Selanjutnya FPI Dibubarkan?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga