jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa buka suara soal isu penundaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Saan menegaskan bahwa Komisi II DPR hingga saat ini tidak pernah mewacanakan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak.
BACA JUGA: Ardi Ungkap 3 Calon Pj Bupati Bombana yang Diusulkan kepada Mendagri
Pernyataan itu merespons usulan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak yang beririsan dengan Pemilu 2024 dan potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
“Di DPR, khususnya Komisi II DPR RI belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan, baik secara resmi maupun tidak resmi terkait dengan soal penundaan atau memajukan pilkada,” kata Saan saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema “Polemik Penundaan Pilkada 2024” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).
BACA JUGA: Ahmad Atang Sentil Bawaslu soal Penundaan Pilkada Serentak 2024
Dia menyebut jika ada wacana perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024, maka harus dilakukan revisi terlebih dahulu terhadap UU Pilkada.
Sebab, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 201 Ayat (8) mengamanatkan pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan November 2024.
BACA JUGA: Detik-Detik Driver Taksi Online Tewas Ditusuk Penumpang, Motif Pelaku, Ya Tuhan
“Kalau itu (terjadi penundaan, red) ada konsekuensinya, kami harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada. Nah, kapan mau revisinya? Atau kalau misalnya ada Perppu, kapan ada Perppu-nya? Wong semua sekarang sedang konsentrasi kepada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024,” tutur Saan.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai usulan yang dimunculkan Bawaslu soal opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 hanya menimbulkan suasana ketidakpastian dan kegaduhan politik.
“Memajukan atau memundurkan itu membuat ketidakpastian kembali dan akan menimbulkan sebuah kegaduhan,” ucapnya.
Politikus asal Jawa Barat itu menganggap Bawaslu tidak berwenang membuat undang-undang sehingga dapat menggulirkan wacana penundaan Pilkada.
"Undang-Undang Pilkada kewenangannya ada di DPR RI dan pemerintah, ya, (Bawaslu) laksanakan saja undang-undang tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau memundurkan pilkada,” tegasnya.
Saan juga mengingatkan agar Bawaslu menyiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024 dengan baik.
"Itu akan menyita energi kita di saat fokus menyelenggarakan pemilu yang berkeadilan, demokratis, berkualitas, transparan, profesional, dan akuntabel, jangan direcoki dengan hal-hal yang tidak perlu, yang di luar kewenangan,” tuturnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam