Inilah Aturan PPKM Darurat di Kota Pontianak

Senin, 12 Juli 2021 – 10:18 WIB
Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan COVID-19. (Foto ANTARA/HO)

jpnn.com, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021.  

PPKM darurat ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai salah satu kota yang harus menerapkan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Mulai Senin, Pontianak Memberlakukan PPKM Darurat, Sektor Nonesensial WFH 100 Persen

“Penentuan PPKM darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak Iwan Amriady di Pontianak, Senin (12/7). 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19. Dalam SE PPKM darurat itu diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai masing-masing sektor terkait.

BACA JUGA: Kota Pontianak Zona Merah Covid-19

Dalam SE itu diatur kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. 

Sektor nonesensial seperti mal, pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko mebel dan sejenisnya tutup. Kegiatan hajatan, seni, dan tempat hiburan ditiadakan.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Kalbar Naik, Gubernur Sutarmidji Beri Surat Peringatan untuk 3 Daerah

Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup.

Untuk sektor lain masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan.

Misalnya, supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian, membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang. 

“Jadi, tidak diperbolehkan makan di tempat. Pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktik dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

Selain itu, sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan.

Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen.

Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” katanya.

Iwan menambahkan bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ungkap dia. 

Iwan mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam SE PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama. 

“Kami sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah," kata Iwan.  

Untuk informasi lebih terperinci terkait SE PPKM darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.  "Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut," katanya. (antara/jpnn)  

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler