Mulai Senin, Pontianak Memberlakukan PPKM Darurat, Sektor Nonesensial WFH 100 Persen

Sabtu, 10 Juli 2021 – 05:30 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Foto: ANTARA/HO-Aspri

jpnn.com, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Hal itu sebagaimana keputusan pemerintah pusat dalam dapat koordinasi terkait evaluasi implementasi PPKM mikro diperketat yang disiarkan melalui video conference.

BACA JUGA: Kota Pontianak Zona Merah Covid-19

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan PPKM darurat akan diberlakukan mulai Senin (12/7) hingga Selasa (20/7) mendatang.

Selama PPKM darurat berlaku, seluruh aktivitas nonesensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan tutup, terkecuali yang esensial seperti rumah makan.

BACA JUGA: Gubernur Sutarmidji: Waspada, Tingkat Keterjangkitan Covid-19 Makin Tinggi, Varian Baru Sangat Mungkin Masuk

"Itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang,” kata Edi saat memantau pelaksanaan PPKM diperketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat (9/7).

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA: Anies Baswedan Pecat 8 Personel Dishub Tongkrong di Warkop saat PPKM Darurat

Bagi perkantoran nonesensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI dan Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kami minta 100 persen WFH,” ungkap Edi.

Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam pada jalan-jalan utama, baik akses masuk maupun keluar Kota Pontianak guna mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.

Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.

"Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” imbau Edi.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Leo Joko Triwibowo mengatakan dengan diberlakukannya PPKM darurat di Kota Pontianak maka pihaknya akan melakukan penyekatan pada batas wilayah.

Masyarakat yang diperbolehkan melintas akan diseleksi, seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial.

Namun, apabila tidak masuk dalam kriteria maka akan diminta untuk kembali ke tempat asal.

"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan di Sungai Ambawang atau perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya. Untuk di Batu Layang akan kami seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana," kata Kombes Leo.

Dia menambahkan dalam penyekatan, petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap. Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.

"Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler