Hadiri Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Wakil Polri: Lihat Saja Nanti

Senin, 01 Februari 2021 – 13:47 WIB
Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri sidang di PN Jaksel, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Polri akhirnya menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (1/2) terkait gugatan  keluarga M Suci Khadavi Putra dalam kasus penangkapan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Pada persidangan itu Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, sedangkan Bareskrim Polri menjadi Termohon II.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?

Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah yang menjadi kuasa hukum Termohon I mengungkapkan, perwakilan Komnas HAM tidak hadir pada persidangan tersebut. Komnas HAM menjadi salah satu Termohon.

"Sidang hari ini sudah dibuka. Meski sidang termohon dari Komnas HAM belum hadir, hakim tetap melanjutkan sidang," ujar Aminullah kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA: Bareskrim 2 Kali Mangkir di Praperadilan, Mabes Polri Bilang Begini

Namun, Aminullah tak menjelaskan secara terperinci soal alasan Polda Metro Jaya baru bisa menghadiri sidang. Walakin, Polri siap menjalani persidangan ke depan sebagaimana telah diagendakan pengadilan.

Menurut Aminullah, termohon akan menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya yang digelar Kamis mendatang (4/2) "Lihat saja nanti yah," katanya.

BACA JUGA: Neta IPW Berharap Polisi Penembak Laskar FPI Diadili

Terpisah advokat Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi mengaku bersyukur karena gugatan praperadilan telah dianggap dibacakan pada persidangan hari ini. Sebelumnya pembacaan gugatan selalu tertunda karena pihak termohon tidak hadir.

Rudy menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal untuk gugatan praperadilan tersebut, termasuk saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan berikutnya.

"Insyaallah kalau tak ada halangan kami akan mengajukan dua saksi dari keluarga dan teman dekat korban," ujarnya.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, kliennya dalam gugatan itu mendalilkan penangkapan laskar FPI oleh polisi merupakan tindakan tidak sah.

Selain itu, Rudy menyebut gugatan tersebut juga sebagai respons atas temuan Komnas HAM yang terkesan mandek.

"Ini juga menindaklanjuti investigasi Komnas HAM. Jadi kalau ini memang menurut Komnas HAM dianggap relevan dengan perkara ini selanjutnya bagaimana harus secara hukum," pungkasnya.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler