Inilah Barang Bukti yang Disita Polisi di Rumah Tersangka

Rabu, 16 Mei 2018 – 11:57 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Satreskoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap pengedar sabu-sabu bernama Amirudin (37) di tempat permainan biliar di Kecamatan Busang, Senin (14/5).

Selain menangkap Amirudin, petugas juga berhasil menyita 52 paket sabu-sabu seberat 17,53 gram dari tangan tersangka.

BACA JUGA: 8 Remaja Digunduli, Kepalanya Ditutup Plastik

Selain itu, aparat kepolisian yang dibantu TNI juga menyita barang bukti lainnya.

Di antaranya satu handphone, dompet kecil, dan uang sebesar Rp 3,2 juta.

BACA JUGA: Ya Ampun, Pelajar Berbuat Tidak Terpuji di Lapangan Voli

Kasat Narkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, awal 2018 lalu pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di Busang.

Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu.

BACA JUGA: Puluhan Gram Sabu-sabu Disimpan dalam Bungkus Kopi

Hasilnya, petugas berhasil menciduk Amirudin yang saat itu sedang bermain biliar.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 52  paket yang disimpan dalam kantong depan sebelah kiri dalam tas atau dompet kecil warna jingga yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelas Abdul Rauf, Selasa (15/5).

Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti di rumah tersangka.

Di antaranya, timbangan digital, beberapa plastik klip, dan sedotan.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Rauf. (dy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alam Ditangkap Polisi Karena Kasus Sabu-Sabu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler