Alam Ditangkap Polisi Karena Kasus Sabu-Sabu

Kamis, 03 Mei 2018 – 13:18 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com, SANGATTA - Syamsu Alam dan Rizal ditangkap petugas Polsek Rantau Pulung, Kalimantan Timur, karena menyelundupkan sabu-sabu, Rabu (2/5).

Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari dua warga Desa Mukti Jaya itu.

BACA JUGA: Warga Pekanbaru Nekat Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia

Aparat menyita sabu-sabu seberat 0,67 gram dari tangan Ancok, panggilan akrab Syamsu.

Sementara itu, dari tangan Rizal, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,35 gram.

BACA JUGA: Ulah Pak Guru Hamka Mencoreng Dunia Pendidikan

Kapolsek Rantau Pulung  Iptu Arifin mengatakan, Ancok ditangkap saat berada di pengelolaan kayu (mebel) Jalan Blok H, Desa Mukti Jaya sekitar pukul 10:30 Wita.

"Sedangkan Rizal ditangkap di Blok I Desa Masalap Raya sekitar pukul 09. 30 Wita," ujar Arifin.

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Tetapkan Berau Pusat Industri Pariwisata

Dia menambahkan, pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di Blok I.

Arifin lantas memimpin tim untuk melakukan penyeldikan. Laporan warga ternyata benar.

Petugas melihat Rizal sedang bertransaksi. Petugas lantas menangkap dan memeriksa Rizal.

Berdasar hasil pengembangan, petugas lantas menangkap Ancok.

"Jadi, kami amankan dulu Saudara Rizal, kemudian Ancok," kata Arifin. (dy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Ditangkap saat Berbuat Terlarang di Indekos


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler