Inilah Beberapa Jalan Alternatif Favorit untuk Menerobos Larangan Mudik

Rabu, 14 April 2021 – 05:23 WIB
Warga melintas di dekat spanduk seruan untuk menunda mudik menjelang puasa dan Lebaran di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Kamis (9/4/2020). Foto: dok ANTARA /Asep Fathulrahman/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengawasi sejumlah "jalan tikus" yang biasa dipakai masyarakat sebagai jalur alternatif saat mudik lebaran.

Sedikitnya ada 16 "jalan tikus" yang akan diawasi menjelang diberlakukannya kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

BACA JUGA: Ada Lonjakan Penumpang Di Terminal Pulogebang, Mudik Lebaran Lebih Awal?

"Ada sekitar 16 titik jalan tikus di wilayah DKI Jakarta dan penyangga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4).

Sambodo kemudian memberi contoh beberapa "jalur tikus" atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik.

BACA JUGA: Mau Mudik Lebih Awal? Simak Dulu Tiga Skenario Ini, Terutama Nomor Satu

"Contoh misalnya, seperti Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang, kemudian Cibarusa yang ke arah Cianjur, kemudian ruas-ruas jalur lain yg menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman melakukan penyekatan di tahun-tahun sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan pos pengamanan di rute tersebut.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Honorer Terguncang Pernyataan Pak Tjahjo

"Makanya 'jalan tikus' itu kami jaga semua," ujarnya.

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:

Jalan tol ada dua lokasi:

Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak

Jalan arteri non-tol ada tiga lokasi:

Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal bus ada tiga lokasi:

Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4). (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler