Mau Mudik Lebih Awal? Simak Dulu Tiga Skenario Ini, Terutama Nomor Satu

Selasa, 13 April 2021 – 02:50 WIB
Ilustrasi mudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan tiga skenario yang akan diterapkan terkait larangan mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengatakan sudah menyiapkan antisipasi terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Pemerintah Melarang Mudik Lebaran

"Sekarang ini kami coba antisipasi. Ada skenario, tiga cara," kata Henggar di Semarang, Senin (12/4).

Skenario pertama adalah pelarangan mulai 1 hingga 5 Mei 2021 sebagai antisipasi mudik dini ke Jateng.

BACA JUGA: Bisa Saja Megawati Mengusung Kader Terbaiknya Ini di Pilpres 2024

Sebab, mengacu data Kementerian Perhubungan akan ada potensi warga melakukan mudik lebih awal. Sedangkan prediksi jumlah pemudik Jateng sekitar 4,6 juta orang.

"Kami coba antisipasi dengan melakukan posko mobile bekerja sama dengan instansi terkait dari TNI-Polri. Harapannya sebelum masa pelarangan ini juga sudah ada pembatasan pergerakan orang yang masuk ke Jateng," ucap Henggar.

BACA JUGA: Pembubaran Aksi Kuda Kepang Ricuh, 10 Orang Jadi Tersangka, IB Masih Diburu

Skenario kedua, terkait dengan orang-orang yang sudah terlanjur mudik dengan berbagai cara dan sudah sampai di kampung halaman.

"Nanti yang digunakan adalah optimalisasi PPKM mikro dan di Jawa Tengah atau lebih dikenal Program Jogo Tonggo. Nanti optimalisasinya di situ," ujar Henggar.

Skenario ketiga adalah melakukan operasi pada saat pelarangan dengan titik-titik penyekatan jalur mudik yang telah ditentukan oleh kepolisian.

"Mengingat hal itu merupakan bentuk sinergi antarpihak, kami bersama di situ, sinergi di lapangan," kata Henggar.

Diketahui pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 yang berlaku selama 6-17 Mei 2021. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler