jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU Daerah di 90 kabupaten/kota di 25 provinsi untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang, yang totalnya terjadi di 590 tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah cepat setelah diketahui terjadi kelalaian yang mengakibatkan tertukarnya surat suara.
BACA JUGA: Bawaslu: Panwaslu Kabupaten Bulungan Keliru
“Kami juga akan segera melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah ini dan melakukan pembinaan agar tak terulang pada pemilu lagi,” ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/4).
Menurut Husni, untuk Provinsi Aceh pelaksanaan pemilu ulang akan dilaksanakan di satu TPS di Kabupaten Pidie. Di Sumatera Utara masing-masing Kabupaten Nias satu TPS, Labuhan Batu (3 TPS), Tanjungbalai (1 TPS), Simalungun (3 TPS), Labuhan Batu Utara (5 TPS), Kota Padang Sidempuan (1 TPS), Deli Serdang (9 TPS), Kota Medan (3 TPS) dan Kabupaten Asahan (5 TPS).
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Berpotensi Cacat Hukum
Sumatera Barat dilaksanakan di Kabupaten Pasaman yang melingkupi 4 TPS, kemudian Sumatera Selatan di Kota Palembang (3 TPS). Provinsi Riau masing-masing Kabupaten Kuantan Singigi (5 TPS), Pelalawan (3 TPS), Kampar (3 TPS), Rokan Hilir (1 TPS), Siak (1 TPS), Indragiri Hilir (1 TPS) dan Kota Pekanbaru (1 TPS).
Provinsi Kepulauan Riau pemungutan suara ulang dilaksanakan di Kota Tanjungpinang (1 TPS), Bengukul di Kabupaten Seluma (1 TPS), Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Barat (5 TPS), Jambi di Kabupaten Kerinci (1 TPS) dan Lampung di Lampung Barat (2 TPS).
BACA JUGA: Terbukti Politik Uang, Caleg Golkar Tak Dipidanakan
Di Provinsi Banten masing-masing Kabupaten Tangerang (3 TPS), Kota Tangerang (58 TPS), Lebak (1 TPS) dan Serang (1 TPS). DKI Jakarta di Jakarta Selatan (1 TPS) dan Jakarta Timur (2 TPS).
Jawa Barat, Kabupaten Subang (18), Majalengka (2), Kabupaten Bandung (7), Bekasi (4), Cirebon (10), Bandung Barat (11), Kota Bekasi (12), Kuningan (1), Kota Bandung (7), Cianjur (17), Garut (3), Tasikmalaya (3), Kota Sukabumi (102), Kabupate Sukabumi (5), Kota Cirebon (12), Kabupaten Purwakarta (14) dan Kabupaten Purwakarta (14).
Jawa Tengah, Rembang (7), Kota Tegal (3), Sragen (6), Kabupaten Semarang (3), Magelang (2), Pati (2), Kabupaten Tegal (3), Banyumas (2), Kota Semarang (5), Kabupaten Cilacap (7), Purbalingga (1), Pemalang (3), Blora (3), Karanganyar (3), Sukoharjo (1), Boyolali (2) dan Mojokerto (1).
Provinsi Yogyakarta dilaksanakan di Kabupaten Gunung Kidul (2 TPS). Sementara Jawa Timur masing-masing Kabupaten Nganjuk (22), Sumenep (8), Gersik (3), Bojonegoro (6), Kota Surabaya (22), Madiun (6), Ponorogo (4) dan Kediri (1).
Bali masing-masing, Kabupaten Buleleng (3), Karangasem (4), Kota Denpasar (3), Gianyar (4). Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan di Kabupaten Lombok Timur (4), Kalimantan Tengah di Kabupaten Barito Selatan (1) dan Katingan (5).
Kalimantan Barat di Kabupaten Kubu Raya (1), Sanggau (4), Sekadau (8), Melawi (1), Kota Pontianak (1), Kapuas Hulu (1), Kota Singkawang (1). Pada Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kertanegara (4), Sulawesi Utara di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (1), Sulawesi Selatan di Jeneponto (1 TPS). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Percaya Hitung Cepat, Yakin PKPI Lolos PT
Redaktur : Tim Redaksi