Inilah Daftar Distributor Resmi E-Meterai, Pelamar PPPK 2022 Perlu Tahu

Kamis, 17 November 2022 – 13:39 WIB
Masyarakat bisa mendapatkan meterai elektronik melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri. Foto dok. Peruri

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) PPPK 2022 tengah berjalan. Nah, salah satu persyaratan dalam pendaftaran melalui sistem SSCASN adalah penggunaan meterai elektronik.

Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.

BACA JUGA: Peruri Raih Status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Paling Aman

Hal ini sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatkanya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri mengatakan untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, masyarakat bisa mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri.

BACA JUGA: Pion Jabar Diluncurkan, Peruri Jamin Keaslian Dokumen Penjaminan Online

Peruri adalah instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021. Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:

1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;

BACA JUGA: Peruri Sumbang Digital Talent BUMN Tertinggi, Ini Buktinya

2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;

3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;

4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;

5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;

5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;

7. Selesaikan? pembayaran?sesuai? preferensi ?Anda.?Pembayaran? dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;

12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

“Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” tutur Adi Sunardi di Jakarta, Kamis (17/11). 

Nah, bagi pelamar PPPK 2022 bisa membeli meterai pada distributor resmi tersebut di atas. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler