jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan, sabda Sultan Hamengku Buwono X bakal memiliki dampak dari perspektif undang-undang.
“Jadi konsekuensinya nanti pada penggantian takhta raja. Misalnya perempuan apa bisa menjadi raja. Kemudian dia (ketika raja seorang perempuan) tidak lagi mengatur tentang agama, tidak menguasai alam semesta dan seterusnya. Begitulah kira-kira. Jadi di seputar itu intinya,” terang Dodi, Kamis (7/5).
BACA JUGA: Sulsel Geber Layanan Publik Gratis
Dodi menambahkan, pihaknya mempersilakan keluarga keraton menyelesaikan masalah itu secara internal. Pemerintah melalui Kemendagri juga belum mengambil sikap konkrit.
“Mestinya gelar itu pengubahannya ya terserah rajanya. Bagaimana yang biasa terjadi sama raja yang berkuasa mutlak atau dimusyawarahkan dengan keluarga kerajaan,” tambah Dodi.
BACA JUGA: Pebalap Spanyol Kuasai Etape Kedua Tour de Banyuwangi Ijen
Dia menambahkan, pergantian sultan dari Hamengku Buwono X menjadi Hamengku Bawono dan GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi tidak perlu persetujuan Kemendagri.
“Secara formal belum dilaporkan ke Kemendagri, meresponnya itu nanti. Tapi kalau pun nanti (sabda raja Yogyakarta,red) dikirim, tidak perlu persetujuan Mendagri. Itu pengaturan internal kerajaan,” tegas Dodi. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Serbu.... Ada Kontes dan Eksibisi Batu Akik Bertema Aku Cinta Batu Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes ke ConocoPhilips, Ratusan Pekerja Blokir Bandara
Redaktur : Tim Redaksi