Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru

Selasa, 14 April 2009 – 14:35 WIB
JAKARTA- Berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menunjuk 9 hakim baru dari Pengadilan Jakarta Pusat, sekaligus mempromosikan 9 hakim Tipikor sebagai wakil ketua dan ketua Pengadilan Negeri di berbagai daerah Tjokorda Rai Suamba, Reno Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi Syarifuddin Umar, Jupriyadi, Subachran, Nani Indrawati, dan Panusunan Harahap, adalah nama-nama hakim baru tersebut.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho, hanya 3 hakim yang tak bermasalah, sedangkan 6 lainnya pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi

Prestasi tertinggi dalam membebaskan para koruptor ditempati Syarifuddin Umar

BACA JUGA: ICW Ancam Somasi MA

Dia sempat membebaskan 7 terdakwa korupsi yang semuanya terjadi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mulai akhir Januari 2009 sampai akhir Maret 2009


Dimulai dengan dibebaskannya Koesprawoto, mantan Kepala Divisi Regional VII PT Telkom yang dituntut jaksa selama 6 tahun penjara, karena terlibat korupsi bisnis voice internet protocol (VOIP) dengan nilai kerugian negara Rp44,9 miliar

BACA JUGA: Enggar Kompak Sama Jhony



Berikutnya, pembebasan terdakwa kasus kredit fiktif di BNI senilai Rp27 miliar, Tajang dan Basri Adbah (Direktur PT A Tiga)
Tuntutan 2 tahun penjara terhadap Damayanto Sutejo (mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV) untuk kasus korupsi pengadaan 12 ribu ton pupuk, juga ditolak majelis hakim termasuk Syarifuddin Umar.

Kasus keempat yang dibebaskan, lanjut Emerson adalah korupsi APBD 2003-2004 pada pos anggaran bantuan kemasyarakatan dan dana penghubung Rp630 juta

BACA JUGA: PU Adakan Pelatihan Perencanaan

Terdakwanya, LC Palimbong (mantan wakil Bupati Tana Toraja 1999-2004) juga lolos dari tuntutan 6 tahun jaksaSelanjutnya, giliran bekas teller Bank BRI Sombaopu, Darmawan Darabba dibebeaskan dari tuntutan 5 tahun penjara.

Yang fenomenal, dibebaskannya 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004 dari tuntutan 2 tahun untuk korupsi senilai Rp 1,5 miliarUntuk kasus serupa namun berkasnya dipisah,  dua pimpinan DPRD Luwu juga bebasHakim Jupriyadi dan Subachran, dari catatan ICW, sama-sama mebebaskan 2 perkara korupsi sebelum diusulkan jadi hakim TipikorSubachran membebaskan 4 terdakwa dana purna bhakti DPRD Blora, Jawa Tengah senilai Rp1,4 miliar.

Terdakwanya Ketua DPRD Warsit, satu berkas dakwaan lagi atas nama Wakil Ketua DPRD Haryono, Rofii Hassan, dan Abdoel GhaniKeempatnya menurut jaksa terbukti korupsi dan layak dihukum 5 tahun penjaraHakim Jupriyadi membebaskan terdakwa korupsi saat menjadi hakim ketua PN Muara BulianKasusnya, penjualan lahan negara seluas 100 hektare di Desa Kuap Kabupaten Batanghari, Jambi.

Dua perkara korupsi yang melibatkan 2 pegawai Distranaker Victor Budiman serta Nurhidayat, dan perangkat daerah: Hayatul Islam (bekas camat), Efendi Syaid (bekas Kades Kuap), dan Fery Yulman (Kades Kuap) ikut dibebaskan dari tuduhan jaksaTiga hakim lain yakni: Panasunan Harahap, Reno Listowo, dan Jiwo Santoso, dalam catatan ICW pernah membebaskan terdakwa korupsi.

Panasunan untuk kasus pengadaan barang dan jasa di TVRI dengan terdakwa mantan Direktur TVRI Sumita Tobing (dituntut 7 tahun)Reno yang jadi hakim anggota perkara ini, menurut ICW, juga patut dimintai pertanggungjawabanAdapun Jiwo Santoso membebaskan terdakwa korupsi di Koperasi Tirtayani Utama (KTU) Yogyakarta, Amelia Yani, Glinding dan Sayuti Rustam (pengurus KTU) yang sebelumnya dituntut 4 tahunAtas dasar temuan ini ICW mendesak Ketua MA untuk membatlakan penunjukan ke-9 hakim tersebut(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Target Selesaikan 39 RUU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler