jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah penerimaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) itu antara lain menerima gratifikasi dari putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan eks Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh ke Sel Tahanan
Gazalba Saleh juga disebut menerima gratifikasi dari putusan peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda Jafar Abdul Gaffar.
"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11) malam.
BACA JUGA: Tak Terima dengan Vonis Bebas Hakim, KPK Ajukan Kasasi untuk Terdakwa Gazalba Saleh
Meski demikian, Asep merahasiakan besaran gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh dari ketiga pihak tersebut.
KPK hanya membeberkan nominal gratifikasi yang diterima Gazalba sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp15 miliar.
BACA JUGA: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Arsul Sani Dukung KPK Melakukan Kasasi
"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," ungkap Asep.
Patut diketahui, vonis penjara Edhy Prabowo awalnya dihukum 9 tahun pada tahap awal. Pada tahap kasasi MA, vonisnya menjadi lima tahun karena adanya potongan itu.
Kemudian, Rennier sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Namun, Rennier diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh MA berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 pada 7 Maret 2022.
Kemudian, Jafar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gazalba Saleh Bebas dari Rutan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga