Inilah Empat Tampang Pengeroyok Wartawan yang Sempat Viral di Medsos

Selasa, 15 Maret 2022 – 09:17 WIB
Empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di Madina ditampilkan saat konferensi pers di Polda Sumut. Dok: Antara

jpnn.com, MEDAN - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus pengeroyokan terhadap wartawan bernama Jeffry Barata Lubis yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Total ada empat pelaku yang ditangkap di Kebun Rambung Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Selasa (7/3).

BACA JUGA: Kabar Duka, Satu Jurnalis Lagi Ditembak Mati di Meksiko

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan keempat tersangka bernama Awaluddin (26), Selamat (36), Edy Mansyur Rangkuti (41), dan Rasoki (40). Semuanya memilik peran yang berbeda.

"Tersangka Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul," ujar Tatan saat menyampaikan pengungkapan kasus di Polda Sumut, Senin (14/3).

BACA JUGA: AKBP Reza Chairul Peringatkan Oknum Anggota Ormas Penganiaya Wartawan, Tegas!

Kemudian tersangka Selamat memukul kepala korban sebanyak tujuh kali. Lalu, tersangka Edy Mansyur memukul wajah korban satu kali.

“Sedangkan tersangka Rasoki memiting leher korban dan memukul wajah korban dua kali,” terang mantan Kapolsek Gambir itu.

BACA JUGA: 4 Pengeroyok Wartawan Media Online di Madina sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Tatan menambahkan pihaknya juga memeriksa sembilan orang saksi dalam pengusutan kasus tersebut.

Dari pemeriksaan saksi pun terungkap motif aksi pemukulan tersebut.

“Aksi pengeroyokan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution diberitakan oleh korban terkait masalah tambang ilegal," terang Tatan.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa celana panjang, tali pinggang, dua sepeda motor, KTP, kalung, handphone, dan lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Tatan.

Diketahui peristiwa penganiayaan terhadap Jeffry terjadi di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lomban, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Jumat (4/3) malam.

Insiden ini viral karena rekaman CCTV penganiayaan viral di media sosial. Korban juga mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengeroyok Wartawan di Madina Diburu, Irjen Panca: Tinggal Menunggu Waktu Saja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler