jpnn.com, MUARA ENIM - Polda Sumsel mengungkap fakta terkait gudang pengoplosan solar beromzet miliaran rupiah di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Polisi menyebut bahwa aktivitas praktik pengoplosan solar tersebut ternyata tidak diketahui masyarakat setempat, perangkat desa serta pihak kecamatan.
BACA JUGA: Gudang Pengoplosan Solar di Desa Tanjung Terang Digerebek, Omzetnya Miliaran Rupiah
Pantauan di lapangan, gudang pengoplosan solar berada pinggir jalan lintas Palembang-Prabumulih, tepatnya di Dusun III Desa Tanjung Terang dikelilingi pagar benton dengan ketinggian tiga meter dan luas lahan 50 × 50 meter itu terlihat lengang.
Di depan gerbang gudang terlihat dua unit CCTV yang terpasang sisi kanan dan kiri gerbang. Sedangkan suana di dalam gudang hanya bediri satu unit bangunan rumah dan gudang.
BACA JUGA: Andri Julianto Kaget Uang Rp 5 Juta di e-Money Raib Seketika, Pelaku Tak Disangka, Waspada
Keberadaan gudang pengoplosan solar itu, sudah bediri sejak 2 tahun 6 bulan. Masyarakat sekitar hanya melihat aktivitas keluar masuk mobil transportir Bahan Bakar Minyak (BMM).
“Terungkapnya praktik pengoplosan solar ini setelah kepolisian dari Polda melakukan penggeledahan,” ujar Firman, 65, warga sekitar saat diwawancarai awak media saat melihat lokasi gudang pengoplosan solar, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Kompol Kadek Ungkap Fakta Soal Sejoli yang Tewas dengan Mulut Berbusa di Mobil, Ada Setruk
Untuk mengelabui warga agar aktivitas pengoplosan solar tidak terendus, oknum yang diamankan unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel memakai truk tangki BBM industri warna putih biru bertuliskan PT PALI Lau Mandiri.
“Tertutup, kami tidak tahu aktivitasnya apa, kami tidak berani melihat karena tidak sopan kalau asal masuk saja,” ujarnya.
Dia mengatakan aktivitas di dalam pagar sudah cukup lama dan memang jarang ada pembicaraan terkait aktivitas di dalam.
“Namun, lebaran sering memberikan minuman, sudah dua kali, ya sebatas itu saja,” tuturnya.
Menurutnya, hampir setiap hari ada kendaraan tangki keluar dan masuk ke dalam bangunan tersebut. “Karyawannya banyak juga yang kerja di sana,” bebernya.
Sebelum penangkapan, lanjutnya, sejumlah orang sudah memantau sejak malam hari di mana beberapa bahkan membeli minuman di warung miliknya.
“Banyak yang beli minuman, tidak tahu kalau ternyata itu polisi, tahunya pagi-pagi pas mereka menggerebek,” ungkapnya.
Menurutnya, pemilik bangunan merupakan orang Desa Karang Agung, PALI. Namun, dirinya mengaku hanya mengetahui sebatas itu saja.
“Tahunya sebatas itu saja, pak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Terang, Rusmada melalui Sekretaris Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Santi Permatasari mengaku baru mengetahui bahwa tempat tersebut dijadikan tempat pengoplosan solar.
Terkait kegiatan tersebut, menurutnya tidak pernah ada laporan ke pemerintah desa. Namun, pihak perangkat mengetahui bahwa pemilik bangunan adalah orang cinta kasih.
“Sejauh ini hanya itu informasi yang kami miliki,” tuturnya.
Untuk diketahui, Polda Sumsel berhasil mengungkapkan kasus pengoplosan minyak yang beromset Rp 1,8 miliar per hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50). Keenamnya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Karang Agung, PALI.
Selain itu juga menyita sebanyak tujuh unit truk tangki BBM industri warna putih biru yang diamankan itu bertuliskan PT. PALI Lau Mandiri.
BACA JUGA: Berita Duka, Sertu Saharuddin Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa
Sebanyak 108 ton minyak solar oplosan yang disimpan di dalam kolam penampungan dan di tujuh unit truk tangki BBM industri. (palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi