Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

Rabu, 14 November 2018 – 16:28 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tanggal hari libur nasional dan cuti bersama 2019 telah diumumkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kemarin (13/11).

Keputusan tersebut berdasar surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang telah ditandatangani 2 November lalu. Jika dicermati, cuti bersama untuk lebaran Idul Fitri lebih pendek dibanding tahun ini.

BACA JUGA: HNW: Jangan Sia-siakan Suara Kalian

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Keagamaan Kemko PMK Agus Sartono mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteria Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanid Dhakiri, dan Menpan-RB Syafrudin. ”Keputusan tersebut telah melalui serangkaian proses pembahasan dan koordinasi,” tuturnya.

Menurutnya, tujuan penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu juga diharapkan dapat memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

BACA JUGA: Polisi Cek Ponsel Milik Ahmad Dhani

”Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau perusahaan,” ujarnya.

Untuk PNS pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. ”Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018,” imbuhnya.

BACA JUGA: Lepas Posisi Jubir Polri, Ini Pesan Irjen Setyo Wasisto

Keputusan tersebut juga mengatur perusahaan atau lembaga bekerja diranah layanan yang mencakup kepada masyarakat luas. Contohnya Unit rumah sakit, telekomunikasi, listrik, dan perbankan. Diharapkan agar ada piket secara bergantian.

”Agar mengatur penugasan pegawai pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. Jika dibandingkan dengan tahun ini, cuti bersama Idul Fitri lebih singkat. Tahun ini cuti bersama sebanyak 7 hari. Sedangkan tahun depan hanya 3 hari. ”Tahun ini lebih panjang cuti bersama karena pertimbangannya infrastruktur banyak yang belum selesai. Tahun depan semoga lebih siap,” ujarnya. (lyn)

Libur Nasional 2019

1 Januari Tahun baru Masehi

5 Februari Tahun baru Imlek

7 Maret Hari Raya Nyepi

9 April Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

19 Apri Wafat Isa Almasih

1 Mei Hari Buruh Internasional

19 Mei Hari Raya Waisak

30 Mei Kenaikan Isa Almasih

1 Juni Hari lahir Pancasila

5-6 Juni Hari Raya Idul Fitri

11 Agustus Hari Raya Idul Adha

17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia

1 September Tahun baru Islam

9 November Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember Hari raya Natal

Cuti Bersama 2019

3, 4, 7 Juni Hari Raya Idul Fitri

24 Desember Hari Raya Natal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Solusi Kisruh Tes CPNS 2018 Sudah Mengerucut


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler