Inilah Hasil Evaluasi dari 11 Kali Pemilu di Indonesia

Edwin: Pemilu 1999 Curang dan Tidak Sah

Selasa, 20 Maret 2018 – 15:05 WIB
Pemilu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU, Edwin Henawan Soekowati, menilai Pemilu tahun 1999 curang dan tidak sah. Namun, Edwin mengklaim KPU sebagai penyelenggara Pemilu 1999 sangat netral meskipun ada perwakilan parpol-parpol dan pemerintah.

Menurut Edwin, Pemilu 1955 hasilnya yang paling jujur dan adil dan penyelenggara pemilunya netral. Ini hasil evaluasi sebelas kali sejarah penyelenggaraan pemilu tingkat nasional di Indonesia mulai dari era Soekarno, era Soeharto sampai era Reformasi tahun 2014.

BACA JUGA: Presiden Harus Cuti Saat Kampanye, Begini Penejelasannya

“Pemilu 1999 justru hasilnya sangat buruk, tetapi tidak banyak diungkap mengingat saat itu semua orang termasuk elite politik terbuai euforia reformasi,” kata Edwin saat menjadi nara sumber diskusi bertajuk “Kredibilitas, Integritas dan Netralitas KPU/KPUD Dalam Penyelenggaraan Pilkada/Pileg/Pilpres" di Jakarta, Senin (19/3). Diskusi ini diselenggarakan oleh Soekarno Hatta Institute.

Menurut Edwin, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 1999 lebih buruk. "Bahkan saya dan kawan-kawan anggota KPU (waktu itu) tidak bisa mengakses data pemilih. Data pemilih setiap Dapil juga tidak bisa diketahui,” kata Edwin.

BACA JUGA: Parpol Bukan Peserta Pemilu 2019 Boleh Kampanye Pilpres

Demikian pula, kata Edwin, proses IT penghitungan suara sangat tertutup dikuasai pihak pemerintah berikut pihak asing yang merupakan donatur penyelenggaraan pemilu 1999.

Edwin menambahkan ratusan ribu kecurangan dan pelanggaran terjadi dalam Pemilu 1999 dan tidak ada proses hukumnya. ”Data-datanya masih ada, saat KPU lagi memprosesnya tiba-tiba Presiden BJ Habibie menandatangani hasil Pemilu tahun 1999.

BACA JUGA: Hamba Allah Boleh Menyumbang Buat Capres, Syaratnya..

Pemilu 1999 bukan hanya diwarnai kejanggalan DPT dan proses penghitungan suara saja, tetapi keabsahan pemilu itu juga tidak sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.

Waktu itu, kata dia, anggota KPU sebanyak 53 orang terdiri atas 48 pimpinan partai politik dan lima orang mewakili pemerintah.

Berdasarkan UU Pemilu, hasil Pemilu ditetapkan melalui berita acara yang ditandatangani minimal 2/3 anggota KPU. Artinya, hasil pemilu harus ditandatangani minimal 35 anggota KPU. Ternyata hasil pemilu hanya ditandatangani 19 anggota KPU. 

“Yang lain tidak tanda tangan hasil pemilu karena temuan kecurangan yang jumlahnya ratusan ribu itu dan belum ditindaklanjuti," katanya.

Dengan tidak ditandatangani dua pertiga anggota KPU sesuai ketentuan dalam UU tentang Pemilu, menurut Edwin, sebenarnya Pemilu 1999 tidak sah karena tidak ditandatangani 2/3 anggota KPU, walaupun kemudian ditandatangani Presiden BJ Habibie.

“Jadi jelas hasil pemilu tahun 1999 tidak sah dan cacat hukum, rakyat harus mencatat ini,” ujarnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesantren Al Zaytun Diminta Beri Akses KPU Mendata Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler