jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, identitas penyumbang untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019 harus jelas.
Jika tidak, sumbangan yang diberikan akan diserahkan pada negara. "Hamba Allah boleh menyumbang, tapi syaratnya harus jelas identitasnya. Kalau enggak, berarti harus disetor ke KPK kan. Dana harus jelas itu identitas penyumbangnya. Baik nama, alamat dan NPWP," ujar Hasyim di Jakarta, Senin (19/3).
BACA JUGA: Pesantren Al Zaytun Diminta Beri Akses KPU Mendata Pemilih
Menurut Hasyim, orang yang mengatasnamakan hamba Allah harus mempertanggungjawabkan sumbangannya di Pilpres 2019 di depan manusia, daripada di hadapan Allah nantinya. Karena akibatnya juga akan sangat berbeda.
"Lebih berat sanksinya di hadapan Allah kan. Prinsipnya itu akuntabel dan transparan. Jadi lebih baik dipertanggungjawabkan di depan manusia. Kalau dia ngarang-ngarang kan diminta pertanggungjawaban sama Allah," ucap Hasyim.
BACA JUGA: Ambisi Demokrat Hambat Terbentuknya Poros Ketiga
Untuk diketahui ada beberapa syarat yang diatur dalam Pasal 327 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, terkait sumbangan bagi pasangan calon presiden.
Ayat 1 menyatakan, dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 326 tidak boleh melebihi Rp 2.5 miliar. Ayat 2 mengatur, dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, badan usaha non-pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 tidak melebihi Rp 25 miliar.
BACA JUGA: Cuti Presiden di Pilpres Memperhatikan Tugas Negara
Pada ayat 3 ditetapkan, perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha yang non-pemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 harus melaporkan sumbangan kepada KPU. Pemberi sumbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 harus mencantumkan identitas yang jelas. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bakal Kalah Jika Berpasangan dengan Figur Ini
Redaktur & Reporter : Ken Girsang