jpnn.com - RAHA – Pemungutan suara ulang (PSU) jilid II pilkada Kabupaten Muna, Sultra, telah selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara, Selasa (21/6).
Hasil pleno tidak berbeda dengan rekapitulasi suara dari KPPS pada TPS 4 Raha 1 dan TPS 4 Wamponiki.
BACA JUGA: Wow! Gerindra Bakal Kerahkan Kader Pelototi Verifikasi Dukungan untuk Ahok
Pasangan LM Rusman Emba-Malik Ditu meraih 250 suara, Arwaha Ady Saputra-La Ode Samuna mendapatkan 2 suara dan LM Baharuddin-La Pili mendapatkan 355 suara.
Proses pleno tingkat kabupaten ini tidak berlangsung alot. Dimulai sekitar pukul 08.30 wita, dan berakhir sekitar pukul 14.00 wita. Namun, dalam perhitungan suara tersebut, dua saksi pasangan calon (Paslon), saksi nomor urut 2 Arwaha Ady Saputra-La Ode Samuna (Putra Muna) dan saksi nomor urut 3 LM Baharuddin-La Pili, tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Muna.
BACA JUGA: PDIP: Rano-Andika Kekuatan Besar
Alasannya, terdapat beberapa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menyalurkan hak suaranya pada saat PSU lalu.
Tapi bagi KPU, penolakan bukan persoalan. "Soal ditandatangani atau tidak, itu tidak ada masalah. Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tetap sah," ungkap Suleman Loga, komisioner KPU Muna, kemarin.
BACA JUGA: PDIP Ingin Tahu Maunya Rakyat, Gelar Safari Ramadaan
Suleman Loga mengatakan, rekapitulasi hasil PSU jilid II sepenuhnya telah rampung dan secepatnya akan diserahkan ke Mahkamah Konsititusi. Recananya, kata Suleman, paling lambat tanggal 27 Juni 2016 laporan hasil PSU Jilid II akan diserahkan ke MK.
KPUD Muna masih memiliki waktu 7 tujuh hari waktu kerja untuk menyerahkan hasil PSU jilid II. "Laporan hasil PSU jilid II kami akan serahkan ke MK bersama KPU Sultra, " ujarnya.
Terkait siapa penentu bupati terpilih, Suleman menegaskan, keputusan final tetap di tangan hakim Mahkamah Konsitutusi. Menurutnya, KPUD Muna hanya sebatas menjalankan tugas berdasarkan amar putusan MK untuk menyelenggarakan PSU Jilid II.
"Kita tunggu putusan MK, karena merekalah yang menetapkan siapa pemenang pilkada Muna," katanya.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menambahkan, penolakan saksi paslon meneken hasil pleno KPU tidak memberikan dampak apapun.
"Itu tidak menjadikan rekapitulasi suara itu menjadi tidak sah. Kalau ketua KPU sudah tanda tangan ditambah dua orang anggota komisioner, itu sudah sah," kata Hamiruddin. (had/gol/b/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar DKI Resmi Dukung Ahok, Nih Buktinya
Redaktur : Tim Redaksi