Inilah Hasil Riset YLBHI 2020 Tentang Praktik Penahanan Orang yang Beperkara Hukum, Mengejutkan!

Kamis, 11 Februari 2021 – 17:07 WIB
Rumah tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan riset sepanjang 2020 terhadap 161 kasus orang berhadapan dengan hukum. Dari keseluruhan kasus, terdapat 113 di antaranya berstatus berkas lengkap.

Atas kasus dengan berkas lengkap, sebanyak 103 di antaranya berujung pada penahanan. Dengan 93 di antaranya berstatus sebagai tahanan dewasa.

BACA JUGA: YLBHI: Rencana Calon Kapolri yang Itu Buruk Sekali

Dari 93 kasus itu, YLBHI menemukan terdapat unsur pemaksaan penahanan orang berhadapan dengan hukum.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menyebutkan, terdapat dua modus dilakukan penegak hukum ketika pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan.

BACA JUGA: YLBHI : Sah! Presiden Jokowi Mengembalikan Oligarki ke Indonesia

Satu di antaranya, kata dia, penyidik menggunakan pasal kombinasi demi memenuhi syarat seseorang ditahan yakni ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Itu modus yang berhasil kami coba baca dari data yang kami terima," kata Bagus dalam keterangan resmi secara virtual berjudul Diskusi dan Peluncuran Laporan Penelitian tentang Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Alamsyah Hanafiah: Penahanan Habib Rizieq Akal-akalan Polisi

Selain itu, kata dia, kewenangan penyidik yang sangat besar menjadi alasan seseorang bisa ditahan, walaupun pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.

Akumulasi kewenangan sangat besar dan kombinasi pasal, kata dia, membuat penyidik bisa menahan seseorang yang berhadapan dengan hukum.

"Kami mencatat ada delapan orang yang ditahan secara tidak sah karena menurut kami ancamannya di bawah lima tahun," ujar Bagus.

Lebih lanjut, kata Bagus, riset YLBHI juga menemukan bahwa syarat formil untuk penahanan tidak sesuai KUHAP seperti tertuang dalam Pasal 21.

Dalam pasal itu menyatakan seseorang yang berhadapan hukum bisa ditahan ketika terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran.

Namun, terang dia, dalam banyak surat penahanan, penyidik hanya menuliskan frasa "adanya kekhawatiran". Penyidik tidak mencantumkan frasa "adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran" seperti dalam Pasal 21 KUHAP.

"Kalau adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran ini tentunya objektif, tentu ada dasar kejadian yang menurut penyidik ini akan menimbulkan kekhawatiran. Misalkan, si tersangka pernah kabur atau melakukan kegiatan yang kalau dia tidak ditahan, dia akan menghilangkan alat bukti dan sebagainya, itu sifatnya objektif," beber Bagus.

Riset YLBHI juga menemukan bahwa penyidik menggunakan waktu lama untuk melakukan penahanan orang berhadapan dengan hukum.

Dari 93 kasus, sebanyak 48 di antaranya ditahan menggunakan ketentuan 60 hari. Sebanyak 16 dari 93 kasus tadi ditahan dengan ketentuan penahanan 20 hari. Sementara itu, ssbanyak 23 dari 93 kasus tadi, ditahan dengan ketentuan 90 hari.

"Ini menjadi pertanyaan kami, mereka yang ditahan selama itu mereka diapain, sih? Apakah mereka ada dilakukan pemeriksaan? Kalau tidak kenapa harus tetap dilakukan penahanan," kata dia.

Berikutnya, riset YLBHI menunjukkan bahwa penahanan tidak dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dalam catatan YLBHI, dari 103 tersangka hanya ada 29 di antaranya diambil keterangannya setelah ditahan.

"74 tersangka tidak diambil keterangannya setelah ditahan. Keterangan tersebut diambil sebelum ditahan," beber dia.(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler