YLBHI : Sah! Presiden Jokowi Mengembalikan Oligarki ke Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2020 – 17:09 WIB
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah/am.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berkomentar singkat atas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia pun menilai Presiden Jokowi secara sah menjadi pemimpin yang mengembalikan oligarki ke Indonesia.

BACA JUGA: YLBHI Apresiasi Kepedulian PKS terhadap Kasus Novel Baswedan

"Sah..Jokowi presiden yang mengembalikan oligarki ke posisi sentral di Indonesia," kata dia saat dihubungi jpnn, Selasa (6/10).

Namun, Asfinawati tidak menjawab ketika disinggung langkah hukum yang akan ditempuh YLBHI setelah disahkannya RUU Ciptaker.

BACA JUGA: MUI Kecam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Anwar: Oligarki Politik Makin Jelas

Dia hanya menyebut pengesahan RUU Ciptaker juga mengembalikan era otoriter.

"Ini juga instrumen utama kembalinya otoritarian ke Indonesia," tegas dia.

BACA JUGA: Partai Demokrat Ungkap 7 Hal Mengerikan dari RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (Sekjen KPA) Dewi Kartika menyebut organisasinya segera mengajukan uji materi setelah disahkannya Omnibus Law RUU Ciptaker, Senin (5/10) kemarin.

"Sebagai kelanjutan sikap penolakan, KPA akan menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Dewi dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (6/10).

Pasalnya, kata Dewi, muncul sistem ekonomi-politik agraria dengan mendorong liberalisasi di dalam RUU Ciptaker yang disahkan.

Kemudian, RUU Ciptaker yang disahkan juga dinilai Dewi memperkokoh kapitalisme agraria.

"Sistem ekonomi-politik agraria yang ultraneoliberal dalam UU Cipta Kerja, dengan cara mendorong liberalisasi lebih luas sumber-sumber agraria dan sistem pasar tanah nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi Indonesia," beber dia. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler