Inilah Hasil Verval 1,7 Juta Honorer, BKN: Mungkin Bukan Bodong

Jumat, 09 Agustus 2024 – 15:54 WIB
Menjelang pendaftaran PPPK 2024, proses verval data 1,7 juta honorer sudah selesai. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data 1,7 juta honorer.

Diketahui, proses verval dilakukan untuk memastikan bahwa hanya honorer yang memenuhi persyaratan yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA: Video Guru Honorer Viral Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Andreas: Miris

Sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan hanya honorer yang lolos verval yang berhak diangkat menjadi PPPK.

Penegasan hal tersebut juga sudah mendapat persetujuan Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: 3 Kabar Gembira Luar Biasa untuk Jutaan Honorer

Info terbaru, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan prose verval data 1,7 juta honorer sudah selesai.

Hasilnya, kata Suharmen, tidak semua honorer memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagaimana Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

BACA JUGA: PPPK Boleh Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Pak Sekda Bilang Ada Konsekuensinya

Namun, menurut Suharmen, honorer yang tidak lolos verval bukan berarti masuk kriteria honorer bodong.

"Mungkin tenaga non-ASN ini bukan bodong, ya, tetapi tidak sesuai kriteria," kata Suharmen kepada JPNN, Jumat (9/8).

Berapa honorer yang tidak memenuhi kriteria? Suharmen mengaku tidak berhak memberikan jawaban atas pertanyaan itu.

Dia mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang punya kewenangan untuk menyebutkan jumlah honorer yang tidak memenuhi kriteria, setelah proses verval kelar.

Begitu juga saat ditanya kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka karena validasi data sudah selesai, Deputi Suharmen kembali menyatakan itu kewenangan KemenPAN-RB.

"Belum tahu saya kapan dibuka, karena itu kewenangan KemenPAN-RB," ucapnya.

Diketahui, BKN mendapatkan mandat dari Pelaksana tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD untuk menyiapkan sistem pendataan honorer, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Pendataan honorer itu kemudian dijadikan database tenaga non-ASN. Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN.

Dalam SE MenPANRB ada lima kriteria pegawai non-ASN yang masuk pendataan BKN, yaitu:

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Setiap instansi yang mengajukan data honorer, kata Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Nah, apakah selesainya proses verval data honorer ini sebagai pertanda pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka? Belum ada pengumuman resmi. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler