jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan Heru Hidayat hukuman mati seperti tuntutan jaksa.
Hakim memvonis nihil pidana terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri itu.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Diketahui, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Jiwasraya.
Vonis nihil tersebut artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara mengingat sanksi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.
BACA JUGA: Tolak Hukuman Mati, Kubu Heru Hidayat Sebut ASABRI Belum Rugi
"Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1).
Hakim memandang Heru Hidayat terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp 22,7 triliun.
BACA JUGA: TPDI Sebut JPU Ngawur Tuntut Heru Hidayat di Luar Surat Dakwaan
Meski dihukum nihil penjara, hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan untik membayar Rp 12,6 triliun.
Hukuman Heru Hidayat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati.
Heru merupakan salah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga