jpnn.com, JAKARTA - Perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean akan memasuki babak baru.
Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2) pekan depan. Hal ini setelah Majelis Hakim PN Jakpus menetapkan jadwal sidang Ferdinand Hutahaean dalam perkara ujaran kebencian.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bagaimana Nasib Dia Selanjutnya?
"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/2).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakpus telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke PN Jakpus pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang. Kemudian, hakim PN Jakpus akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Mabes Polri Merespons Begini
Seperti diketahui, JPU Kejari Jakpus telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap dua dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1).
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Senin (24/1).
BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Ferdinand dari Ronny Hutahaean, Singgung soal Permohonan
Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".
Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.
Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsider, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy