jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Undang-undang pilkada hasil revisi belum juga diundangkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pilkada 2017 mengacu pada Peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan PKPU 3 tersebut, tahapan pencalonan dimulai dengan penetapan syarat dukungan calon perseorangan atau calon independen (caden).
BACA JUGA: Hmmm...Golkar Haramkan Mahar Politik
Sedangkan pencalonan melalui jalur partai politik atau gabungan parpol yakni tahapan pendaftaran calon ke KPU pada 11-18 September mendatang. Artinya, parpol hanya punya waktu sekitar dua bulan ke depan untuk membentuk koalisi dan mengusung calon.
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih membenarkan tahapan pilkada 2017 sudah mulai jalan. Saat ini sedang berlangsung adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Tahapan ini berlangsung dari 21 Juni hingga 20 Juli,” katanya, kemarin.
BACA JUGA: Maaf, KPU Belum Bisa Mengatur Teman Ahok
Karenanya dia optimis jika setelah tanggal 20 Juli seluruh PPK dan PPS sudah terbentuk karena perencanaan program dan penganggaran sudah dilakukan di tiap kabupaten penyelenggara Pilkada. “Jadi tidak ada alasan jika sampai 20 Juli nanti masih ada PPK dan PPS yang belum terbentuk,” ujarnya.
Selain itu, saat ini juga tengah berlangsung pendaftaran pemantau pemilih. Yakni dari 1 Juni 2016- 14 Januari 2017. Pemantau pemilih nantinya bertugas untuk memantau setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. “Bisa juga yang melaksanakan quick count atau perhitungan cepat,” lanjutnya.
BACA JUGA: Soal Teman Ahok, Hadar: Nanti Kami Dikira Ingin Menjatuhkan
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 11-18 September. Kemudian dilanjutkan pendaftaran pasangan calon pada 19-21 September.
“Kemudian penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 Oktober 2016, kemudian keesokannya langsung pengundian nomor urut pasangan calon,” lanjutnya.
Di luar tahapan terebut, pihaknya juga saat ini terus melakukan sosialisasi. Baik terkait pelaksanaan pilkada, tanggal pilkada dan lain sebagainya. Sosialisasi tersebut berlangung dari 30 April 2016 hingga 14 Februari 2017 mendatang.
Sementara untuk tahapan bagi pasangan calon perseorangan telah dimulai sejak 22 Mei lalu. Yakni penetapan rekapitulasi DPP untuk perhitungan jumlah minimum dukungan calon perseorangan.
“Kemudian dilanjutkan 20 Juli hingga 2 Agustus pengumuman penyerahan syarat minium dukungan pasangan calon perseorangan,” ujarnya.(yay/jpg/c1/gus/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Ahok...Perhatikan Penjelasan Komisioner KPU Ini
Redaktur : Tim Redaksi