jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memperkenalkan jajaran direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).
LPI akan bertugas menghimpun alternatif pembiayaan dan juga dana abadi bagi pembangunan.
BACA JUGA: Ela Siti Nuryamah: Dewas LPI Harus Mampu Buka Keran Investasi Baru
Dalam jajaran direksi INA, Ridha Wirakusumah yang sebelumnya Direktur Utama PT Bank Permata Tbk ditunjuk menjadi Direktur Utama atau CEO INA.
"Saya perkenalkan Ridha sebagai CEO INA. Beliau sangat berpengalaman, eksekutif senior di perbankan dan jasa keuangan, investasi, terakhir menjadi CEO di Bank Permata," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/2).
BACA JUGA: Praktisi Hukum Sebut Kehadiran LPI Bentukan Pemerintah Mengemban Misi Penting
Presiden Jokowi juga memperkenalkan jajaran direksi lain yakni Arief Budiman sebagai Deputi CEO atau Wakil Direktur Utama INA.
Arief merupakan eksekutif yang pernah menjadi direktur keuangan PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA: Kepala BKN Beber Syarat Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Ada soal Radikalisme
Kemudian, Stefanus Ade Hadidjaja sebagai Chief Invesment Officer atau Direktur Investasi INA, yang berpengalaman sebagai konsultan internasional, dan pernah berkarir di perusahaan multinasional seperti IBM.
Presiden juga memperkenalkan Marita Alisjahbana sebagai Chief Risk Officer atau Direktur Risiko INA.
“Beliau (Marita) expert di bidang manajemen risiko, paling senior di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 30 tahun. Beliau pernah menjabat sebagai Country and Corporate Risk Manager Citibank Indonesia selama 15 tahun, dan merupakan WNI pertama yang memegang posisi tersebut sepanjang sejarah. Pernah juga sebagai Country and Corporate Risk Manager Citibank Thailand, Vietnam, dan Filipina,” ujar dia.
Terakhir, Eddy Porwanto ditunjuk sebagai Chief Financial Officer atau Direktur Keuangan INA.
“Punya banyak pengalaman sebagai Direktur Keuangan di berbagai sektor industri. Penerbangan, otomotif, dan consumer goods. Juga pernah di Northstar Pacific dan CFO General Motors Indonesia,” ujar dia.
Peraturan terkait LPI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 dan PP Nomor 74 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dewan Direksi INA tersebut dipilih oleh Dewan Pengawas INA yang terdiri dari Menteri Keuangan merangkap ketua sekaligus anggota, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap anggota, serta tiga orang dari unsur profesional yang merangkap anggota Dewan Pengawas. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo