Inilah Jenis Jabatan yang Akan Diisi PPPK

Minggu, 17 Desember 2017 – 00:57 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun depan kemungkinan besar juga disediakan formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Itu berarti dari usulan 250 ribu yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tidak hanya untuk CPNS.

BACA JUGA: Guru Bisa Diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

"Ingat ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Bisa saja tahun depan rekrutmennya untuk keduanya," ujar Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Sabtu (16/12).

Dia menyebutkan, jabatan-jabatan fungsional akan lebih banyak direkrut di 2018. Posisi jabatan fungsional ini lebih banyak masuk ke formasi PPPK.

BACA JUGA: Pemprov tak Ikut Rekrutmen CPNS 2018

"PNS lebih kepada jabatan struktural. Sedangkan PPPK ke jabatan fungsional," terangnya.

Adapun jabatan fungsional yang akan diisi PPPK di antaranya dokter, guru, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2018, Pemda Dijatah 212 Ribu Kursi

Dia menargetkan, Peraturan Pemerintah tentang PPPK akan ditetapkan akhir tahun ini. Kemudian disusun Perpres sebagai dasar agar bisa ada rekrutmen PPPK tahun depan.

"Untuk PPPK akan ada Perpresnya juga. Jadi nanti diatur jabatan mana yang jadi PPPK," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Usul Kuota CPNS 2018 Sebanyak 250 Ribu


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler