Guru Bisa Diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Jumat, 15 Desember 2017 – 05:59 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum juga terbit.

Bahkan, jika nantinya PP sudah final, masih harus menunggu peraturan presiden (perpres) terlebih dahulu sebagai acuan teknis pengangkatan PPPK.

BACA JUGA: Sekda Anggap Wajar Honorer K2 Hanya Mau jadi PNS, Bukan P3K

Padahal keberadaan PPPK bisa menutup kekurangan pegawai di sejumlah sektor.

Deputi Sumber Daya Manusia SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan rancangan atau draft PP tentang PPPK itu sudah masuk Setneg.

BACA JUGA: Honorer K2 Tolak jadi P3K, Maunya PNS

’’Tetapi ternyata dari Setneg ada yang disuruh melengkapi,’’ kata Setiawan di Jakarta kemarin (14/12).

Setiawan menuturkan permintaan kelengkapan itu langsung arahan dari Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Mohon, Segera Angkat 250 Ribu Guru Honorer jadi P3K

Dia menjelaskan Presiden ingin nantinya PP tentang PPPK itu keluar bersamaan dengan Perpres aturan teknisnya.

Menurut Setiawan Presiden ingin di Perpres itu dirinci jabatan-jabatan atau bidang pekerjaan apa saja yang bisa diisi oleh PPPK.

’’Menetapkan bidang pekerjaan apa saja yang bisa diisi oleh PPPK itu butuh kajian,’’ tuturnya.

Setiawan mengatakan pemerintah harus selektif dan didasari pertimbangan matang saat menetapkannya. Sehingga rekrutmen PPPK bisa efektif menambal kebutuhan pegawai.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menjelaskan mereka sangat cocok dengan skema PPPK itu.

Sehingga pemenuhan kebutuhan pegawai tidak melulu diisi oleh PNS baru. ’’Mekanisme pengisian pegawai dengan sistem PPPK selama ini di-endorse (didukung, red) oleh BKN,’’ tuturnya.

Dalam beberapa kesempatan BKN menyampaikan salah satu bidang pekerjaan yang bisa diisi oleh PPPK adalah guru.

Mereka tidak perlu khawatir bakal mendapatkan gaji rendah seperti yang dikeluhkan sejumlah guru honorer.

Sebab di dalam ikatan kontrak itu, para PPPK bisa mendapatkan gaji layaknya seorang PNS. ’’Hanya saja mekanisme pensiunnya yang berbeda dengan PNS,’’ jelasnya.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan supaya PPPK bisa dibuka untuk guru. Dia mengakui bahwa saat ini kekurangan guru masih banyak.

Sementara pemerintah giat membangun infrastruktur di penjuru Indonesia. ’’Kalaupun para guru honorer tidak bisa jadi CPNS, ada kesempatan menjadi guru PPPK,’’ katanya. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Hanya Berwacana Angkat Honorer jadi P3K


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler