jpnn.com, JAKARTA - Ada 180 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan dikaji pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja yang akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya PNS.
Menurut Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA: Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan
"JFT kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk PNS, mana untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres," terang Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).
Dia menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.
BACA JUGA: Baidowi Minta Seleksi Honorer K2 jadi PPPK Jangan Ketat
Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya.
BACA JUGA: PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya
BACA JUGA: PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya
"Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu," tandasnya.
Hingga hari ini Syamsul mengatakan, pihaknya belum menerima salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sehingga belum bisa menjelaskan detil. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 tak Percaya Kesejahteraan PPPK Setara PNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad