Inilah Jenis Racun Perenggut Nyawa Pembantai Muslim Bosnia

Minggu, 03 Desember 2017 – 10:01 WIB
Slobodan Praljak (72) saat minum racun di Mahkamah Internasional di Den Haag, Rabu (29/11). Foto: REUTERS

jpnn.com, DEN HAAG - Otoritas di Belanda telah meneliti racun yang ditenggak penjahat Perang Bosnia Slobodan Praljak saat menjalani persidangan banding di Mahkamah Kriminal Internasional untuk Eks Yugoslavia (ICTY) di Den Haag. Penelitian post-mortem menunjukkan adanya sianida di dalam tubuh bekas petinggi militer Kroasia yang diadili karena membantai warga muslim Bosnia itu.

Praljak tewas pada Rabu lalu (29/11) setelah menenggak cairan hitam dalam botol kecil usai permohonan bandingnya ditolak. Mantan komandan perang pasukan Kroasia berusia 72 tahun itu menolak putusan yang menghukumnya dengan penjara selama 20 tahun.

BACA JUGA: Argentina Masuk Grup Paling Panas

Tak lama setelah meminum cairan hitam dalam botol kecil, Praljak langsung terkulai. Menurut jaksa penuntut di Belanda, mantan wakil menteri pertahanan Republik Kroasia itu diduga meninggal akibat kegagalan jantung setelah menelan potasium sianida.

“Hasil awal tes toksikologi menunjukkan Pak Praljak memiliki konsentrasi potasium sianida dalam darahnya. Ini yang menyebabkan kegagalan jantung yang diduga merenggut nyawanya,” ujar pernyataan Kantor Jaksa Publik Den Haag.

BACA JUGA: Bela Penjahat Perang Bosnia, Kroasia Gugat ICTY

Praljak setelah meminum cairan beracun lantas berteriak di pengadilan. “Saya bukan penjahat perang, saya menentang putusan ini,” katanya di depan persidangan.

BACA JUGA: Pembantai Muslim Bosnia Bunuh Diri di Mahkamah, Nih Videonya

Setelah terkulai, Praljak langsung dilarikan ke Westeinde Hospital di Den Haag. Namun, nyawanya tak tertolong lagi.

Kini, pertanyaannya bukan jenis racun yang ditelan Praljak. Yang jadi persoalan adalah bagaimana Praljak bisa memperoleh cairan mematikan untuk bunuh diri di depan persidangan.

Sebagai tahanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Praljak dikurung di fasilitas rahasia berkeamanan tinggi. “Apakah racun itu sudah ada di penjara, atau di dalam ruang sidang?” ujar pengacara internasional Celine Berdet.

Praljak lahir pada 2 Januari 1945 di Kota Capljina, Boznia-Herzegovina. Dia merupakan insinyur listrik di Zagreb yang pernah bekerja sebagai produser sinema, teater dan televisi.

Selain itu, Praljak juga menjadi dosen. Dia mengajar filsafat dan psikologi

Pada awal musim panas 1991, dia bergabung dengan Angkatan Bersenjata Kroasia. Selanjutnya pada 3 April 1992, Praljak langsung menyandang pangkat mayor jenderal.

Kemudian pada 14 Maret 1992, Praljak menjadi wakil menteri pertahanan di Republik Kroasia. Mulai 10 September 1992, dia dipercaya menjadi anggota Dewan Pertahanan Nasional Republik Kroasia hingga 15 Juni 1993.

Merujuk surat dakwaan, Praljak selama periode sebelum 18 November 1991 hingga April 1994 tergabung dalam usaha bersama dalam pemurnian etnis untuk membentuk Kroasia Raya. Untuk mencapai tujuan itu, Praljak memelopori kebencian massal berdasar etnis dan agama dengan dibarengi teror serta intimidasi.

Di era itu pula Praljak dan pasukannya menggelar penangkapan massal terhadap warga muslim Bosnia. Banyak di antara warga muslim Bosnia yang terbunuh sehingga Praljak.

Pada 1993, PBB membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia atau ICTY. Praljak secara sukarela menyerahkan diri ke ICTY pada 5 April 2004.

Selanjutnya pada 2013, Praljak bersama lima mantan politikus dan pejabat pertahanan Kroasia dinyatakan terbukti melakukan pembersihan etnis. Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun untuk Praljak.

Dakwaan untuk Praljak adalah pembunuhan secara sengaja, serangan seksual, pendeportasian dan penangkapan terhadap warga sipil secara ilegal, pelanggaran hukum perang, perlakuan kejam dan teror terhadap warga sipil, serta kejahatan melawan kemanusian termasuk persekusi berdasar perbedaan politik, ras, agama, hingga pemerkosaan dan pemenjaraan yang tak manusiawi.(metro/trialinternational/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Vonis, Penjahat Perang Bunuh Diri di Depan Hakim


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler