Tak Terima Vonis, Penjahat Perang Bunuh Diri di Depan Hakim

Kamis, 30 November 2017 – 06:29 WIB
Slobodan Praljak memasuki ruang sidang ICTY, di mana beberapa saat kemudian dia menenggak segelas racun. Foto: Guardian

jpnn.com, DEN HAAG - Ada yang menarik dalam sidang vonis Slobodan Praljak, penjahat perang Kroasia, di Kota Den Haag, Belanda, Rabu (29/11). Saat Carmel Agius, pemimpin Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY), membacakan putusan banding, mantan komandan pasukan Bosnia-Kroasia itu menenggak racun.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Agius tersebut otomatis terhenti. Paramedis langsung dipanggil ke ruang sidang.

BACA JUGA: Pembantai Muslim Bosnia, Ratko Mladic Divonis Hari Ini

Begitu diputus bersalah, tokoh 72 tahun tersebut langsung mendongak. Tangan kanannya memasukkan cairan dari semacam seloki ke mulut.

’’Saya baru minum racun,’’ katanya. ’’Saya bukan penjahat perang. Saya tidak terima dengan vonis bersalah itu,’’ lanjutnya.

BACA JUGA: KKB Papua Ancam Seret TNI-Polri ke Mahkamah Internasional

Dia tidak main-main. Hanya beberapa menit ditangani paramedis, Praljak langsung dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans.

Pria kelahiran Capljina, Bosnia-Herzegovina itu akhirnya menghebuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut. Pihak kepolisian pun melang

BACA JUGA: Kroasia dan Swiss Tembus Piala Dunia 2018

Kemarin, Agius menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Praljak. Itu sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim sebelumnya.

Praljak dianggap bertanggung jawab atas pengusiran muslim Bosnia dari permukiman mereka pada awal 1990-an. Pengusiran tersebut berujung dengan genosida.

Kemarin, vonis untuk Praljak menjadi akhir dari rangkaian sidang ICTY. Rencananya, mahkamah yang dibentuk PBB pada 1993 itu membubarkan diri bulan depan.

Sebab, seluruh rangkaian sidang untuk para penjahat perang Kroasia sudah digelar. Demikian pula sidang banding seperti dalam kasus Praljak kemarin. (AP/Reuters/BBC/hep/c18/any)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukur Yunani, Kroasia Selangkah Lagi ke Rusia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler