Inilah Jenis Sanksi untuk Peserta SKD CPNS yang Menyewa Joki

Selasa, 04 Februari 2020 – 17:44 WIB
Pelaksanaan SKD CPNS 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta para pelamar CPNS 2019 jangan coba-coba menyewa joki untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Peringatan ini terkait kasus penggunaan joki oleh peserta SKD CPNS 2019, di salah satu titik lokasi (Tilok) di Makassar.

BACA JUGA: Peserta SKD CPNS 2019 di Satu Ruangan 432 Semua Laki-laki Bernama Depan Muhammad

"Kami sampaikan panitia pelaksanaan seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikitpun kasus serupa," kata Paryono di Jakarta, Selasa (4/2).

Dia menegaskan, penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Jika terjadi, pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan. Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di- blacklist.

BACA JUGA: 379 Ribu Honorer K2 Dituntaskan Hingga 2023, Ikut Tes CPNS atau PPPK

"Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara," tuturnya.

Sebelum pelamar mengikuti seleksi SKD, lanjutnya, akan dilakukan serangkaian pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi.

BACA JUGA: Ungkit Kasus Harun Masiku, FPI Bakal Demo Besar-besaran

Pemeriksaan identitas peserta SKD akan dilakukan secara cermat. Dalam pelaksanaan SKD, peserta berada dalam pengawasan ketat panitia yang bertugas dan pantauan CCTV.

Rangkaian pengamanan tersebut akan memastikan perjokian tidak dapat melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS. Sampai sejauh ini tidak ada joki yang dapat lolos hingga mengikuti ujian.

"Kami mengingatkan bahwa cita-cita menjadi CPNS harus disertai dengan cara-cara halal dalam mencapainya. Ikuti semua proses rekrutmen dengan baik dan fair," ujarnya.

"Penggunaan jimat pun dilarang dalam pelaksanaan SKD CPNS. Sebelum memasuki area pelaksaan seleksi, segala barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi diminta ditanggalkan seperti handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, jam tangan," sambungnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler