jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan diri untuk meladeni meladeni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antisuap itu. Rencananya, persidangan atas gugatan praperadilan Nur Alam akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016.
"Untuk menghadapi NA di praperadilan 4 Oktober, KPK sudah siap," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Minggu (1/10).
BACA JUGA: Ingat, PNS Tak Usah Takut Dipecat karena Netral di Pilkada
Yuyuk menambahkan, Biro Hukum KPK sudah menyiapkan berkas, dokumen serta segala bukti yang diperlukan untuk menghadapi Nur Alam. "Semua yang diperlukan sesuai materi gugatan yang diajukan sudah disiapkan," kata dia.
Nur Alam menggugat surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin pertambangan di Sultra. Dia diduga mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) tentang izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.(boy/jpnn)
BACA JUGA: JK Sebut Kasus Dimas Kanjeng Pelajaran Besar
BACA JUGA: Lihat Nih, Pangarmabar Sirami Air Kembang kepada 63 Pamen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati Hari Kesaktian Pancasila di Atas Kapal Perang TNI AL
Redaktur : Tim Redaksi