Inilah Jurus KPK untuk Ladeni Nur Alam di Praperadilan

Minggu, 02 Oktober 2016 – 12:12 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan diri untuk meladeni meladeni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antisuap itu. Rencananya, persidangan atas gugatan praperadilan Nur Alam akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016.

"Untuk menghadapi NA di praperadilan 4 Oktober,  KPK sudah siap," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Minggu (1/10).

BACA JUGA: Ingat, PNS Tak Usah Takut Dipecat karena Netral di Pilkada

Yuyuk menambahkan, Biro Hukum KPK sudah menyiapkan berkas, dokumen serta segala bukti yang diperlukan untuk menghadapi Nur Alam. "Semua yang  diperlukan sesuai materi gugatan yang diajukan sudah disiapkan," kata dia.

Nur Alam menggugat surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin pertambangan di Sultra. Dia diduga  mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) tentang izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.(boy/jpnn)

BACA JUGA: JK Sebut Kasus Dimas Kanjeng Pelajaran Besar

BACA JUGA: Lihat Nih, Pangarmabar Sirami Air Kembang kepada 63 Pamen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati Hari Kesaktian Pancasila di Atas Kapal Perang TNI AL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler