jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana melaporkan seluruh saksi pelapor kasus penodaan agama yang menjerat gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ke polisi. Alasannya, saksi pelapor telah menyampaikan kesaksian palsu di persidangan.
Anggota tim pembela Ahok, Fifi Lety Indra mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan saksi pelapor ke Polda Metro Jaya. Sebab, pelapor saksi kasus Ahok telah menebar fitnah dan tidak tahu persoalan sebenarnya.
BACA JUGA: Cerita Soal Saksi Palsu, Ahok: Laporin Nggak Nih?
"Jadi ini akan kita laporkan ke polda atas dasar menfitnah,” kata Fifi, Rabu (11/1).
Menurutnya, saksi pelapor telah menuding Ahok berkampanye di Kepulauan Seribu. “Padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," sambung Fifi.
BACA JUGA: Sosialisasi Budidaya Ikan Kerapu Kok Bahas Al-maidah 51
Menurutnya, semua pelapor hanya mendasarkan laporan mereka setelah menonton video yang diunggah Buni Yani yang sudah melalui proses penyuntingan. Hal itu terungkap dari kesaksian para saksi yang dihadirkan pada persidangan atas Ahok di PN Jakut, Selasa (10/1).
"Jadi sudah jelas-jelas pelapor semua ini dari menonton video Budi Yani. Tapi dalam kesaksiannya mengaku menonton video yang satu jam,” beber Fifi.(elf/JPG)
BACA JUGA: Ustazah Irena Jelaskan Arti Tabayun di Sidang Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Respons Habib Novel Soal Spanduk Ganyang FPI
Redaktur : Tim Redaksi