jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan pemuda berinisial DB alias Muhammad Umar yang mengunggah video berisi ancaman memenggal petugas kepolisian terkait kasus Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.
Dalam video yang beredar, Umar mengatakan, “Jikalau Habib Rizeq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan akan saya penggal kepala polisi, ingat itu.”
BACA JUGA: Surat Habib Rizieq untuk Keluarganya, Silakan Disimak Kalimat Terakhir
Umar penutup kalimatnya dengan kata-kata umpatan yang ditujukan kepada polisi.
Akibat ulahnya itu, Umar terancam hukuman enam tahun penjara.
BACA JUGA: Ketum FPI dan Panglima Laskar Tak Menjawab 40 Pertanyaan Penyidik
"Tersangka dikenakan Pasal 28 Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Saat diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait alasannya mengunggah video tersebut, DB mengaku hanya ikut-ikutan.
BACA JUGA: Berita Duka: Dr Anjar Nugroho Meninggal Dunia sebelum Bertemu Pangdam dan Gubernur
Dia mengaku merupakan simpatisan Habib Rizieq Shihab.
"Motifnya saat kita (polisi, red) tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung, seseorang kemudian mengunggah dengan ponsel ke media sosial. Motifnya nge-fans katanya," ujarnya.
Yusri juga mengatakan saat diperiksa oleh polisi kata-kata pertama yang terucap oleh tersangka adalah "saya khilaf" dan "saya minta maaf".
Kombes Yusri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengunggah video yang bermuatan provokatif maupun SARA.
"Kami mengimbau kepada pengguna media sosial umumnya supaya bijak dalam bermedia sosial yang ada, jangan cepat sharing berita dan membaca dengan jelas apapun postingan di media sosial untuk dicari positif dan negatifnya," kata Yusri. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo