jpnn.com - Dari aspek persoalan hukum, masing-masing kubu peserta Pilpres 2014 diketahui punya cela yang merugikan keuangan negara.
Menurut pengamat ekonomi lulusan University of Kentucky, Lexington, Branata Asikin, perbandingan kerugian negara yang disebabkan oleh kedua kubu peserta Pilpres ini perlu diurai agar masyarakat Indonesia paham.
BACA JUGA: Prabowo-Hatta Kalah di MK, Koalisi Merah Putih Bakal Bubar
Dalam lingkaran Koalisi Merah Putih pendukung capres nomor urut satu, Prabowo Subianto, sebut saja kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo senilai Rp 7,2 triliun yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Juga kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar ditambah Rp 10 juta terkait kasus suap impor daging sapi yang menjadikan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai terpidana.
Branata juga mencatat lebih dari Rp 1 triliun kerugian uang negara terkait kasus korupsi kuota haji periode tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang.
BACA JUGA: PDIP Buka Pintu Ketua Umum Parpol Jadi Menteri Jokowi
Kemudian suap sebesar Rp 79,4 miliar untuk pengurusan izin alih fungsi lahan yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Barat, Rahmat Yasin. Kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kemenag turut menambah daftar kasus hukum di lingkaran Koalisi Merah Putih. KPK merilis uang negara yang dikorupsi dalam kasus ini mencapai Rp 14 miliar.
Termasuk kasus korupsi radio proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa, Anggoro Widjojo. Menhut ketika itu, M.S Kaban yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang dianggap ikut terlibat kasus yang merugikan uang negara Rp 89,3 miliar tersebut.
BACA JUGA: Rachmawati: Spanduk Ucapan Selamat Jokowi Bentuk Makar
Dengan demikian, kerugian duit negara yang ditimbulkan dari kubu Prabowo mencapai total Rp 8,38 triliun.
Sementara dari lingkaran pendukung peserta Pilpres 2014 nomor urut dua, Joko Widodo, menurut Branata, dua dari tujuh kasus besar sudah merugikan uang negara sebesar Rp 638,11 triliun. Kedua kasus dimaksud yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.
"Angka ini belum termasuk (jika ditambah) dengan kasus bus TransJakarta, Indosat yang saat ini total nilai sahamnya kurang lebih Rp 50 triliun, kasus dijualnya kapal Pertamina tipe VLCC, kasus dijualnya sangat murah ladang Gas Tangguh, kasus suap pemilihan deputi Bank Indonesia," urai Branata melalui Blackberry Messenger kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (31/7).
Branata menambahkan, dari catatan yang dimilikinya sampai saat ini, Prabowo belum terkait pemberitaan korupsi.
"Semoga dengan ulasan ini, masyarakat bisa lebih mengetahui keadaan yang sebenarnya. Jaya selalu Indonesia," harap Branata. (rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Harus Hentikan Niat KPU Buka Seluruh Kotak Suara
Redaktur : Tim Redaksi