jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke sel tahanan, Selasa (29/10).
Penahanan ini dilakukan seusai Tom Lembong diperiksa dan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2015-2016.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Inilah Kasusnya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Tom Lembong ditahan untuk 20 hari pertama.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menjebloskan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang menjadi tersangka kasus yang sama.
BACA JUGA: Survei Indikator Politik: Kejagung Paling Dipercaya Publik
"Bahwa terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," kata Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10).
Kejagung menahan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.
BACA JUGA: Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
Tom Lembong diduga menyetujui izin impor gula PT AP pada 2015. Padahal saat itu, gula dalam negeri tengah surplus sehingga tidak membutuhkan impor.
Selain itu, impor gula seharusnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Sementara Charles diduga bersekongkol dengan delapan perusahaan swasta untuk impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 400 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GPA Dukung Kejagung Ungkap Sumber Uang Hampir Rp 1 T Sitaan dari Eks Pejabat MA
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga