Inilah Kejahatan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM

Jumat, 02 September 2022 – 17:05 WIB
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam soal kejahatan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/dok: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan kejahatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Obstruction of justice adalah upaya menghambat penyelidikan dalam mengungkap kasus itu demi keadilan.

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Kepolisian Mengembalikan Barang Brigadir J, Penting!

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ada dua klaster besar obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Klaster pertama adalah membuat skenario. Klaster kedua menghilangkan atau merusak barang bukti," ucap Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Bersama Ferdy Sambo di Ultah Pernikahan, Konon Ada Pelecehan

Dia menuturkan pada klaster pertama ada 4 hal penting, yakni mengonsolidasi saksi berupa menyeragamkan keterangan saksi, baik mengenai latar belakang peristiwa, kejadian perkara, dan alibi sejak di tempat kejadian perkara.

Lalu, kejahatan Ferdy Sambo lainnya menghapus atau menghilangkan hal-hal penting yang merugikan penyelidikan.

BACA JUGA: Beginilah Posisi Istri Polisi & Mantan Pacar di Kamar Hotel saat Digerebek Suami, Hmmm

"Mengubah lokasi TKP dugaan kekerasan seksual. Seharusnya cerita ini ada di Magelang, tetapi dibuat di rumah Jalan Duren Tiga,” kata dia.

FS juga mengambil CCTV dan dekoder di sekitar TKP, penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur, termasuk orang yang tidak punya kewenangan masuk ke lokasi kejadian.

Adanya upaya sterilisasi rumah dinas FS dari kehadiran media yang dikategorikan sebagai upaya mengonsolidasikan TKP.

Selanjutnya, FS membuat narasi bahwa peristiwa ini terjadi di Duren Tiga, di mana Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan penodongan senjata kepada Putri Candrawathi juga menembak Bharada E.

"Dibuatnya dua laporan ke Polres Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap PC," tutur Anam.

Selain itu, mantan kapolres Brebes tersebut juga membuat video guna mendukung skenario. Video yang beredar dalam konteks konstruksi peristiwa itu tidak lengkap dan telah disesuaikan dengan skenario yang dibuat.

BACA JUGA: Pembunuhan Brigadir J, Rekomendasi Komnas HAM Ungkap Fakta soal Luka-Luka

Adapun, Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J kepada timsus Mabes Polri.

Laporan ini diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler