jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Agung Laksono mempersoalkan kejanggalan surat dakwaan perkara korupsi tanda tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, nama-nama yang terseret kasus korupsi proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu sudah beredar sebelum surat dakwaan dibacakan di persidangan.
"Sebelum sidang tipikor sudah beredar dakwaan KPK sudah beredar di mana-mana di luar persidangan," keluh Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (14/3).
BACA JUGA: Priyo Doakan Papa Novanto Kuat Hadapi Kasus e-KTP
Karenanya mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu meminta Komisi III DPR yang membidangi hukum untuk mengklarifikasikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ada kejanggalan dengan beredarnya surat dakwaan sebelum dibacakan.
"Kami minta kepada fraksi (Fraksi Partai Golkar, red), Komisi III ditanyakan kenapa kok bisa. Tidak lazim ini," katanya.
BACA JUGA: Pastikan Revisi UU KPK tak Terkait E-KTP
Dalam dakwaan kasus e-KTP memang ada sejumlah politikus Partai Golkar yang terseret. Ketua Umum Golkar Setya Novanto bahkan disebut ikut bersama-sama terdakwa kasus e-KTP melakukan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Selain itu, ada sejumlah politikus Golkar yang disebut dalam surat dakwaan e-KTP telah menerima uang. Antara lain Agun Gunandjar, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari.(cr2/JPG)
BACA JUGA: Duh, Harus Ada Anggaran Baru untuk e-KTP Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara e-KTP, Golkar Mau Munaslub?
Redaktur : Tim Redaksi